Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05

    Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara

    25-08-2026 - 08.05

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka
    • Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara
    • Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi
    • Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara
    • Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor
    • Geger Penahanan Febrie Sah Meski Tanpa Tanda Tangan
    • Hanura Berani Ubah Logo Singa Siap Rebut Suara
    • Gerindra Jabar Bongkar Fakta Demul PSI
    Selasa, 25 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal Haji Rp622 M Yaqut Tegas Siap Disidang
    Nasional

    Skandal Haji Rp622 M Yaqut Tegas Siap Disidang

    20-06-2026 - 06.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Skandal Haji Rp622 M Yaqut Tegas Siap Disidang

    zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia menyatakan kesiapannya untuk disidangkan kapan saja terkait dugaan mega korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Pernyataan tegas ini disampaikan Yaqut di sela-sela pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

    Saat ini Yaqut menjalani masa penahanan 30 hari terakhir. Pada hari itu, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.

    Skandal Haji Rp622 M Yaqut Tegas Siap Disidang
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK berencana melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

    Dalam penyidikan yang berlangsung, lembaga antirasuah ini telah mengendus keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota tambahan tersebut. Sejumlah biro travel dilaporkan menunjukkan keraguan saat dimintai keterangan.

    KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP juga bisa diterapkan. Pasal-pasal ini berfokus pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05

    Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara

    25-08-2026 - 08.05

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05

    Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara

    25-08-2026 - 03.05

    Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor

    24-08-2026 - 22.05

    Geger Penahanan Febrie Sah Meski Tanpa Tanda Tangan

    24-08-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    Nasional 25-08-2026 - 13.05

    zonamerahnews.com – Gempar Nusa Tenggara Timur Tiga wakil rakyat dari DPRD Timor Tengah Utara kini…

    Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara

    25-08-2026 - 08.05

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05

    Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara

    25-08-2026 - 03.05
    Our Picks

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05

    Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara

    25-08-2026 - 08.05

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05

    Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara

    25-08-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.