zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia menyatakan kesiapannya untuk disidangkan kapan saja terkait dugaan mega korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Pernyataan tegas ini disampaikan Yaqut di sela-sela pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Saat ini Yaqut menjalani masa penahanan 30 hari terakhir. Pada hari itu, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK berencana melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Dalam penyidikan yang berlangsung, lembaga antirasuah ini telah mengendus keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota tambahan tersebut. Sejumlah biro travel dilaporkan menunjukkan keraguan saat dimintai keterangan.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP juga bisa diterapkan. Pasal-pasal ini berfokus pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

