zonamerahnews.com – Kasus perundungan keji terhadap bocah enam tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo Jakarta Pusat semakin memilukan. Setelah sebelumnya diketahui menjadi korban sengatan listrik, kini terungkap dugaan kuat bahwa MWP juga menjadi sasaran pemerasan. Informasi mengejutkan ini disampaikan oleh perwakilan hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi, kepada awak media pada Senin 15 Juni.
Andi menjelaskan bahwa tindak pemalakan ini diduga kuat menjadi pemicu utama di balik aksi kekerasan yang menimpa MWP. Menurut keterangan yang didapat dari keluarga, bocah malang itu kerap dimintai paksa uang saku oleh teman-temannya. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, MWP akan menjadi target perundungan.

Pihak keluarga mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas dugaan pemerasan ini. Penting untuk menyelidiki sejak kapan tindak pemalakan ini berlangsung dan bagaimana motif kejahatan tersebut bisa berkembang. Andi menekankan bahwa pengungkapan motif secara komprehensif akan memberikan gambaran utuh mengenai kronologi insiden tragis ini. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum.
Sebelumnya, MWP yang berasal dari Kelurahan Kramat Jakarta Pusat sempat kehilangan kesadaran atau koma. Ia harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah diduga menjadi korban perundungan dan penyiksaan oleh dua remaja. Nenek korban, Linda Reselin, mengungkapkan bahwa cucunya tersengat listrik saat menjadi sasaran kekerasan.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu 7 Juni. Rekaman kamera pengawas menunjukkan dua remaja menyeret bocah malang itu dan memaksanya menyentuh tiang listrik. Tiang listrik di area Taman Kramat Pulo ternyata mengalami kebocoran arus, mengakibatkan MWP tersengat, kejang, dan akhirnya tak sadarkan diri.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku. Salah satunya, ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan, ditahan karena usianya memenuhi kriteria untuk proses hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, RM yang berusia 13 tahun tidak ditahan dan diserahkan kembali kepada orang tuanya, namun wajib lapor secara berkala selama proses penyidikan berlangsung. Kedua pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang keras tindakan kekerasan terhadap anak.

