zonamerahnews.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim akhirnya menjalani pemeriksaan perdana di markas Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Penahanan Silmy oleh lembaga antirasuah itu terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing periode 2022 hingga 2026.
Silmy Karim terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul tiga sore waktu setempat. Dengan pengawalan ketat dari petugas tahanan dan aparat kepolisian, ia tampak membawa sejumlah berkas. Tanpa menghiraukan pertanyaan awak media, Silmy langsung menuju lantai dua gedung untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

KPK telah menahan Silmy selama dua puluh hari pertama, terhitung sejak Kamis 4 Juni 2026. Selain dirinya, tujuh individu lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka termasuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Daftar tersangka juga memuat nama Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026. Turut serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di beberapa wilayah seperti Jakarta Jawa Barat dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam rangka penyidikan, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Jumat 5 Juni.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil sport mewah, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari vespa motor gede hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan berharga. Selain itu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dolar Singapura Euro dan Yen juga disita meskipun nominal pastinya belum diungkap ke publik.
Menanggapi proses hukum ini, Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Silmy Karim dari Tim Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan opsi Praperadilan. Namun Sahala menegaskan bahwa saat ini fokus utama mereka adalah mendampingi kliennya secara hukum. Ia juga menegaskan komitmen timnya untuk terus mendukung Silmy selama proses hukum berlangsung.

