Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pencarian Dramatis Jurnalis Hilang Dekat Krakatau

    10-09-2026 - 08.05

    Terungkap Nasib SD Rusak di NTT Usai Heboh Smart TV

    10-09-2026 - 06.05

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pencarian Dramatis Jurnalis Hilang Dekat Krakatau
    • Terungkap Nasib SD Rusak di NTT Usai Heboh Smart TV
    • DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M
    • AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati
    • MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah
    • AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan
    • Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang
    • Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata
    Kamis, 10 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Eks Wamen Imigrasi Diperiksa KPK Harta Mewah Terungkap
    Nasional

    Eks Wamen Imigrasi Diperiksa KPK Harta Mewah Terungkap

    08-06-2026 - 16.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Eks Wamen Imigrasi Diperiksa KPK Harta Mewah Terungkap

    zonamerahnews.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim akhirnya menjalani pemeriksaan perdana di markas Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Penahanan Silmy oleh lembaga antirasuah itu terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing periode 2022 hingga 2026.

    Silmy Karim terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul tiga sore waktu setempat. Dengan pengawalan ketat dari petugas tahanan dan aparat kepolisian, ia tampak membawa sejumlah berkas. Tanpa menghiraukan pertanyaan awak media, Silmy langsung menuju lantai dua gedung untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

    Eks Wamen Imigrasi Diperiksa KPK Harta Mewah Terungkap
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    KPK telah menahan Silmy selama dua puluh hari pertama, terhitung sejak Kamis 4 Juni 2026. Selain dirinya, tujuh individu lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka termasuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

    Daftar tersangka juga memuat nama Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026. Turut serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di beberapa wilayah seperti Jakarta Jawa Barat dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam rangka penyidikan, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Jumat 5 Juni.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil sport mewah, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari vespa motor gede hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan berharga. Selain itu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dolar Singapura Euro dan Yen juga disita meskipun nominal pastinya belum diungkap ke publik.

    Menanggapi proses hukum ini, Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Silmy Karim dari Tim Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan opsi Praperadilan. Namun Sahala menegaskan bahwa saat ini fokus utama mereka adalah mendampingi kliennya secara hukum. Ia juga menegaskan komitmen timnya untuk terus mendukung Silmy selama proses hukum berlangsung.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Pencarian Dramatis Jurnalis Hilang Dekat Krakatau

    10-09-2026 - 08.05

    Terungkap Nasib SD Rusak di NTT Usai Heboh Smart TV

    10-09-2026 - 06.05

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Pencarian Dramatis Jurnalis Hilang Dekat Krakatau

    Nasional 10-09-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Operasi pencarian tim ekspedisi jurnalis dan kru speedboat yang lenyap di perairan Selat…

    Terungkap Nasib SD Rusak di NTT Usai Heboh Smart TV

    10-09-2026 - 06.05

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05
    Our Picks

    Pencarian Dramatis Jurnalis Hilang Dekat Krakatau

    10-09-2026 - 08.05

    Terungkap Nasib SD Rusak di NTT Usai Heboh Smart TV

    10-09-2026 - 06.05

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.