zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penahanan ini diproyeksikan terjadi dalam waktu dekat, bahkan bisa pada minggu ini atau minggu depan.
Dua sosok yang akan segera ditahan tersebut adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pertanyaan seputar lamanya proses penahanan kedua tersangka. Menurutnya, strategi ini ditempuh guna memastikan kelengkapan dan kekuatan alat bukti yang akan digunakan. Hal ini krusial demi pembuktian yang solid di persidangan.
"Memang terakhir ya ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan InsyaAllah dilakukan penahanan," ungkap Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa penahanan tersangka terikat oleh batasan waktu 90 hingga 120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Melebihi batas tersebut, KPK wajib membebaskan tersangka dari rumah tahanan. Oleh karena itu, pengumpulan dan penguatan alat bukti menjadi prioritas sebelum penahanan dilakukan.
"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," terang Asep. "Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.
Penetapan tersangka keduanya telah diumumkan oleh KPK pada Senin, 30 Maret lalu. Meski belum berujung pada penahanan fisik, KPK telah mengambil langkah preventif dengan mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi kedua nama tersebut.
Perlu diketahui, dalam pusaran kasus yang sama, KPK juga telah memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan kini telah ditahan oleh KPK dalam rangka penyidikan.
Kasus korupsi kuota haji ini sendiri disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Setelah penahanan dilakukan, langkah selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara kedua tersangka kepada Penuntut Umum, untuk kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna pemeriksaan dan pengadilan. (ryn/kid)

