zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto. Terbaru, KPK melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut, dengan memeriksa dua orang saksi pada Selasa (14/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Rizky Junianto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker, dan Farid Azianto, seorang karyawan swasta. "Saksi-saksi ini dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka [Heri Sudarmanto] yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi penting lainnya untuk mendalami berbagai aspek kasus. Mereka adalah Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, yang dikonfirmasi mengenai dugaan pemerasan yang dialaminya terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Saksi lainnya, Budi Hartawan, mantan Sekretaris Ditjen Binapenta Kemnaker, dimintai keterangan mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di lingkungan Kemnaker.
Heri Sudarmanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA beberapa waktu lalu. Meskipun statusnya tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadapnya. Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan, "Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya."
KPK juga menyoroti rentang waktu kasus yang cukup panjang. "Artinya, kan ini memang tempus-nya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," tambah Budi, menjelaskan alasan pemanggilan mantan menteri tersebut.
Dalam salah satu temuan penyidikan, KPK sempat mengungkapkan bahwa Heri Sudarmanto diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli sebuah mobil Toyota Innova Zenix keluaran tahun 2024. Transaksi pembelian ini diduga dilakukan melalui rekening kerabatnya, menambah kompleksitas jejak aliran dana yang tengah ditelusuri.
Perlu diketahui, kasus ini bukan hanya menjerat Heri Sudarmanto. Sebelumnya, KPK telah memproses hukum delapan orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka tersebut meliputi Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021, PPK PPTKA 2019-2024, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021-2025), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK 2019-2024).
Selain itu, ada juga Suhartono (Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024, diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), serta Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024, diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025). Selama periode 2019-2024, total uang yang diterima oleh kedelapan tersangka dan pegawai terkait di Direktorat PPTKA diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.
Meskipun demikian, selama proses penyidikan berlangsung, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK, setidaknya sebesar Rp8,61 miliar. Penyelidikan kasus ini masih terus bergulir, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga pemerintahan.

