zonamerahnews – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI, diumumkan bahwa empat prajurit yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan kasus teror yang mengguncang publik pertengahan Maret lalu.
Keempat prajurit tersebut, yang identitas awalnya diketahui sebagai Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan.

Penyidik Puspom TNI sendiri telah berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban pada 19 Maret lalu. Namun, saat itu kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh dokter. Perkembangan terbaru, pada 25 Maret 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan bahwa Andrie Yunus kini berada di bawah perlindungan mereka. Menanggapi hal ini, Puspom TNI telah mengirimkan surat permohonan kepada Ketua LPSK untuk dapat meminta keterangan Andrie sebagai saksi korban.
"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," tegas Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Di sisi lain, kasus teror air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS ini juga menjadi sorotan di parlemen. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR pada hari yang sama membahas secara khusus insiden tersebut. Dalam kesimpulannya, Komisi III mendesak aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan ini. Rapat ini sendiri merupakan yang ketiga kalinya membahas kasus Andrie Yunus.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP dan Demokrat secara kompak mendukung pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas kasus ini. Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Rikwanto dari Fraksi Golkar menyoroti potensi kontradiksi dalam pelimpahan kasus ke Puspom TNI, namun tetap berharap semua pihak mengikuti perkembangan. Ia juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan sipil, sehingga peradilan koneksitas antara peradilan pidana umum dan militer tetap menjadi opsi. "Saya berharap KontraS dan Polda Metro menyiapkan hasil penelitian, pengembangannya, untuk sewaktu-waktu dibutuhkan, untuk memperjelas apa yang terjadi," ujarnya.
Mercy Barends, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, bahkan menilai kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat dan mempertanyakan dasar pelimpahan kasus ke Puspom TNI. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus Andrie adalah cerminan penegakan demokrasi, yang tidak boleh kalah oleh teror. "Demokrasi tak boleh kalah. Dan apa yang kita bahas hari ini adalah merupakan representasi keberpihakan kita terhadap Andrie Yunus," pungkasnya. Komisi III DPR berencana menggelar rapat pleno khusus untuk kasus ini, menandakan keseriusan parlemen dalam mengawal pengusutan tuntas.
