Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penting! Jadwal Imsak & Subuh Jumat 13 Maret 2026: Jangan Sampai Salah!

    13-03-2026 - 03.05

    Mengejutkan! Gibran Buka Suara Usai Rismon Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi

    12-03-2026 - 22.05

    12-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penting! Jadwal Imsak & Subuh Jumat 13 Maret 2026: Jangan Sampai Salah!
    • Mengejutkan! Gibran Buka Suara Usai Rismon Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi
    • Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!
    • Bahaya Mengintai Piring Anda! Pabrik Mi Berformalin 1,5 Ton Terbongkar!
    • DPR Bongkar Fakta Haji 2026: Saudi Belum Tunda, Indonesia Siap Skenario Darurat!
    • Tegas! Bupati Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik
    • Baru Hirup Udara Bebas, Aktivis Komar Langsung Diciduk Polisi!
    Jumat, 13 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    22-12-2025 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    GEGER! Polisi Bone Pamer ‘Anu’ ke Gadis 17 Tahun, Karir Hancur!

    zonamerahnews – Makassar – Citra kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Seorang polisi aktif dari Polres Bone, Sulawesi Selatan, Aipda H (40), harus menelan pil pahit berupa sanksi demosi selama lima tahun. Hukuman berat ini dijatuhkan setelah ia terbukti secara etika memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang remaja perempuan berusia 17 tahun melalui panggilan video.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Keputusan sanksi demosi tersebut merupakan hasil dari sidang kode etik yang digelar pada 1 Oktober lalu. Selain demosi, Aipda H juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menjelaskan bahwa sanksi demosi selama lima tahun ini juga berarti Aipda H akan dipindahkan dari Polres Bone. "Iya, jadi putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, kemudian demosi 5 tahun keluar dari Polres Bone," terang AKP Muh Ali kepada wartawan, Senin (22/12).

    Sebelumnya, Aipda H mengemban tugas sebagai Bintara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. Namun, pasca-sidang kode etik yang memutuskan pelanggaran berat tersebut, ia dipindahkan ke bagian Seksi Umum (SIUM). "Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium," tambah Ali, menjelaskan pergeseran tugas sang oknum.

    Insiden yang memicu sanksi tegas ini terjadi pada Senin, 21 Juli. Menurut Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, kronologinya bermula saat korban menerima panggilan video dari Aipda H. Tanpa diduga, Aipda H kemudian membuka sarung yang dikenakannya dan secara vulgar memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. "Awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Tidak lama kemudian sarung yang digunakan dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban," jelas AKP Alvin, menggambarkan kejadian tak senonoh tersebut.

    Korban yang merasa sangat dilecehkan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bone pada 6 Agustus. AKP Alvin menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak ada hubungan perkenalan sebelumnya. Nomor telepon korban didapatkan Aipda H saat korban menemani sahabatnya membuat laporan di SPKT Polres Bone. "Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan," ungkapnya, menjelaskan bagaimana Aipda H bisa mendapatkan kontak korban.

    Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus ini memiliki cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ini berarti proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan. "Perkara ini sudah dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," pungkas Alvin, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Pelanggaran etika serius oleh seorang aparat penegak hukum seperti ini tentu menjadi sorotan tajam dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Penting! Jadwal Imsak & Subuh Jumat 13 Maret 2026: Jangan Sampai Salah!

    13-03-2026 - 03.05

    Mengejutkan! Gibran Buka Suara Usai Rismon Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi

    12-03-2026 - 22.05

    12-03-2026 - 18.05

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    12-03-2026 - 13.05

    Bahaya Mengintai Piring Anda! Pabrik Mi Berformalin 1,5 Ton Terbongkar!

    12-03-2026 - 08.05

    DPR Bongkar Fakta Haji 2026: Saudi Belum Tunda, Indonesia Siap Skenario Darurat!

    12-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Penting! Jadwal Imsak & Subuh Jumat 13 Maret 2026: Jangan Sampai Salah!

    Nasional 13-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Hari Jumat, 13 Maret 2026, menandai momen penting bagi umat Muslim, yakni hari…

    Mengejutkan! Gibran Buka Suara Usai Rismon Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi

    12-03-2026 - 22.05

    12-03-2026 - 18.05

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    12-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Penting! Jadwal Imsak & Subuh Jumat 13 Maret 2026: Jangan Sampai Salah!

    13-03-2026 - 03.05

    Mengejutkan! Gibran Buka Suara Usai Rismon Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi

    12-03-2026 - 22.05

    12-03-2026 - 18.05

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    12-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.