GEGER! Polisi Bone Pamer ‘Anu’ ke Gadis 17 Tahun, Karir Hancur!
zonamerahnews – Makassar – Citra kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Seorang polisi aktif dari Polres Bone, Sulawesi Selatan, Aipda H (40), harus menelan pil pahit berupa sanksi demosi selama lima tahun. Hukuman berat ini dijatuhkan setelah ia terbukti secara etika memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang remaja perempuan berusia 17 tahun melalui panggilan video.

Keputusan sanksi demosi tersebut merupakan hasil dari sidang kode etik yang digelar pada 1 Oktober lalu. Selain demosi, Aipda H juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menjelaskan bahwa sanksi demosi selama lima tahun ini juga berarti Aipda H akan dipindahkan dari Polres Bone. "Iya, jadi putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, kemudian demosi 5 tahun keluar dari Polres Bone," terang AKP Muh Ali kepada wartawan, Senin (22/12).
Sebelumnya, Aipda H mengemban tugas sebagai Bintara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. Namun, pasca-sidang kode etik yang memutuskan pelanggaran berat tersebut, ia dipindahkan ke bagian Seksi Umum (SIUM). "Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium," tambah Ali, menjelaskan pergeseran tugas sang oknum.
Insiden yang memicu sanksi tegas ini terjadi pada Senin, 21 Juli. Menurut Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, kronologinya bermula saat korban menerima panggilan video dari Aipda H. Tanpa diduga, Aipda H kemudian membuka sarung yang dikenakannya dan secara vulgar memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. "Awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Tidak lama kemudian sarung yang digunakan dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban," jelas AKP Alvin, menggambarkan kejadian tak senonoh tersebut.
Korban yang merasa sangat dilecehkan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bone pada 6 Agustus. AKP Alvin menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak ada hubungan perkenalan sebelumnya. Nomor telepon korban didapatkan Aipda H saat korban menemani sahabatnya membuat laporan di SPKT Polres Bone. "Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan," ungkapnya, menjelaskan bagaimana Aipda H bisa mendapatkan kontak korban.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus ini memiliki cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ini berarti proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan. "Perkara ini sudah dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," pungkas Alvin, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Pelanggaran etika serius oleh seorang aparat penegak hukum seperti ini tentu menjadi sorotan tajam dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

