Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KUHP Baru: Jaminan Tak Ada Kriminalisasi dari Aparat?
    Nasional

    KUHP Baru: Jaminan Tak Ada Kriminalisasi dari Aparat?

    24-11-2025 - 13.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    KUHP Baru: Jaminan Tak Ada Kriminalisasi dari Aparat?

    zonamerahnews – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej, memberikan angin segar terkait implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa KUHP baru ini dirancang sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Penjelasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

    Eddy menjelaskan bahwa setiap pasal hukum materiil dalam KUHP baru dilengkapi dengan penjelasan rinci dan anotasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam memahami maksud dan tujuan dari pembentuk undang-undang. "Tujuannya jelas, untuk mencegah kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).

    KUHP Baru: Jaminan Tak Ada Kriminalisasi dari Aparat?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil, Eddy menjelaskan bahwa fokus utama terletak pada peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan dari KUHP. Ia memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan telah rampung, meliputi tiga Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut mengatur tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup di masyarakat, pemidanaan termasuk tindakan, dan komutasi pidana.

    Dengan rampungnya peraturan pelaksanaan ini, pemerintah berharap dapat menjawab keraguan publik dan memastikan bahwa KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif dan adil, tanpa menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait KUHP baru kepada seluruh elemen masyarakat.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.