Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.05

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?
    • Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara
    • Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?
    • Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah
    • Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!
    • Gubernur Riau Kena OTT KPK: ‘Jatah Preman’ Proyek Terkuak?
    • Gubernur Riau Kena OTT: KPK Bongkar Fakta Transferan Gede Lainnya!
    • Tragedi di Sleman: Palang Pintu Maut Menganga, KAI Buka Investigasi!
    Kamis, 6 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?
    Nasional

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    zonamerahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penyitaan ini terkait dengan proyek pemeliharaan dan pengelolaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun anggaran 2023-2024.

    Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut adalah bagian penting dari proses pembuktian di pengadilan dan upaya untuk memulihkan kerugian negara. "Uang Rp70 miliar ini akan menjadi barang bukti krusial dalam persidangan dan wujud keadilan restoratif," ujarnya pada Rabu (5/11).

     Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Uang sitaan tersebut kini dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui bank BUMN yang bekerja sama dengan Kejari Tanjung Perak. Nilai kerugian negara dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Dalam proses penyidikan, lebih dari 41 saksi dan beberapa ahli telah diperiksa. Kejari juga telah menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan.

    "Kami menemukan dokumen penting, baik fisik maupun elektronik, yang menjadi petunjuk krusial dalam proses pembuktian," jelas Ricky. Nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar, dengan modus korupsi berupa overestimate dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    Proses penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan ada kesesuaian antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya. "Jika alat bukti sudah cukup dan kami yakin, kami akan umumkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Ricky. Ia menambahkan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana, dan kasus ini akan dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.

    Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, membenarkan penyitaan uang Rp70 miliar oleh Kejari Tanjung Perak. Dana tersebut telah dititipkan ke kas kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta transparan," kata Karlinda.

    Pelindo Regional 3 juga menegaskan akan terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.05

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05

    Adies Kadir Bebas dari Sanksi Etik, Kembali ke Senayan!

    05-11-2025 - 13.05

    Gubernur Riau Kena OTT KPK: ‘Jatah Preman’ Proyek Terkuak?

    05-11-2025 - 08.05

    Gubernur Riau Kena OTT: KPK Bongkar Fakta Transferan Gede Lainnya!

    05-11-2025 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    Nasional 06-11-2025 - 08.05

    zonamerahnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik dengan tidak menetapkan Sekretaris Dinas…

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05
    Our Picks

    OTT Riau: Pejabat PUPR Lolos Jerat KPK, Ada Apa?

    06-11-2025 - 08.05

    Akhir Tragis Raja Kripto Turki: Faruk Fatih Ozer Ditemukan Tewas di Sel Penjara

    06-11-2025 - 05.22

    Korupsi Pelindo! Kejari Sita Rp70 M, Siapa Tersangka Berikutnya?

    06-11-2025 - 03.05

    Tragis! Siswa SMP di Serpong Tewas Usai Insiden di Sekolah

    05-11-2025 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.