zonamerahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penyitaan ini terkait dengan proyek pemeliharaan dan pengelolaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut adalah bagian penting dari proses pembuktian di pengadilan dan upaya untuk memulihkan kerugian negara. "Uang Rp70 miliar ini akan menjadi barang bukti krusial dalam persidangan dan wujud keadilan restoratif," ujarnya pada Rabu (5/11).

Uang sitaan tersebut kini dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui bank BUMN yang bekerja sama dengan Kejari Tanjung Perak. Nilai kerugian negara dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 41 saksi dan beberapa ahli telah diperiksa. Kejari juga telah menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan.
"Kami menemukan dokumen penting, baik fisik maupun elektronik, yang menjadi petunjuk krusial dalam proses pembuktian," jelas Ricky. Nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar, dengan modus korupsi berupa overestimate dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proses penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan ada kesesuaian antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya. "Jika alat bukti sudah cukup dan kami yakin, kami akan umumkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Ricky. Ia menambahkan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana, dan kasus ini akan dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, membenarkan penyitaan uang Rp70 miliar oleh Kejari Tanjung Perak. Dana tersebut telah dititipkan ke kas kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta transparan," kata Karlinda.
Pelindo Regional 3 juga menegaskan akan terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel.

