zonamerahnews – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kejanggalan dalam klaim aktris Sandra Dewi terkait kepemilikan 88 tas mewah yang disebut-sebut sebagai hasil endorsemen. Hal ini diungkapkan oleh Max Jefferson Mokola, penyidik Jampidsus, dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Max Mokola menjelaskan bahwa puluhan tas mewah tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. "Terkait tas, pihak pemohon mengklaim sebagai hasil endorsemen. Namun, penyidikan kami menemukan anomali," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi yang mengaku bekerja sama dengan Sandra Dewi terkait endorsemen tas telah dimintai keterangan. Max mengungkapkan bahwa keterangan saksi menunjukkan pola penjualan yang tidak lazim. Saksi menyebutkan bahwa penjualan dilakukan dengan melihat katalog dari reseller, kemudian menawarkan produk kepada pihak ketiga.
Keanehan muncul ketika saksi mengaku memberikan tas secara cuma-cuma kepada Sandra Dewi setelah dipromosikan di Instagram. "Jika hanya mengambil selisih keuntungan, mengapa tas tersebut diberikan secara gratis kepada Sandra Dewi? Ini jelas merugikan pihak yang melakukan endorsemen," tegas Max.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening asisten Sandra Dewi, Ratih, dengan keterangan pembelian tas. Lebih lanjut, beberapa pemilik tas yang diklaim sebagai endorsemen tidak dapat memberikan informasi detail mengenai tas, harga, maupun waktu penyerahan barang kepada Sandra Dewi. Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara tas mewah tersebut dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran di balik kepemilikan puluhan tas mewah milik Sandra Dewi.

