zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keras bahwa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli sebuah rumah mewah milik mantan pembalap nasional, Faryd Sungkar. Rumah tersebut berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
zonamerahnews – Dugaan ini terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Faryd Sungkar sebagai saksi pada Kamis (23/10). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Faryd sangat membantu dalam menelusuri aliran dana haram tersebut. "Rumah tersebut diduga dibeli oleh saudara ME [Menas Erwin] menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK ini," ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).

zonamerahnews – Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keterangan dari Faryd Sungkar menjadi kunci bagi penyidik untuk melacak aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara yang dikorupsi.
zonamerahnews – Seperti diketahui, Menas Erwin ditangkap pada Rabu (24/9) di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Saat ini, ia ditahan di Rutan Cabang KPK Klas I Jakarta Timur. KPK menduga Menas Erwin telah menyiapkan uang suap sebesar Rp9,8 miliar untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan perkara yang melibatkan rekan Menas Erwin.
zonamerahnews – KPK mengungkapkan bahwa Menas Erwin dan Hasbi Hasan terhubung melalui perantara bernama Fatahillah Ramli pada awal tahun 2021. Beberapa perkara hukum yang diajukan untuk mendapatkan bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan di Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa lahan tambang di Samarinda.
zonamerahnews – Namun, karena perkara-perkara tersebut kalah, Menas Erwin meminta Fatahillah Ramli untuk membantu mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang telah diberikan kepada Hasbi Hasan. Atas perbuatannya, Menas Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

