zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10). Penahanan ini merupakan buntut dari penetapan Hendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Penahanan Hendi akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus ini sendiri bukan barang baru. Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah menahan dua tersangka lain, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas (2011-22 Januari 2024) yang juga Komisaris PT IAE (2006-22 Januari 2024), Iswan Ibrahim.
Lantas, bagaimana konstruksi kasus ini terungkap? Pada tahun 2017, PT IAE, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim kemudian mendekati PT PGN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang niaga gas bumi, untuk menjalin kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.
Hendi, bersama dengan seorang bernama Yugi Prayanto, diduga bertemu dengan Arso Sadewo, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, untuk "mengondisikan" persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE. Sebagai tindak lanjut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya bertemu untuk menyepakati rencana kerja sama tersebut.
Diduga, Arso Sadewo memberikan commitment fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Hendi kemudian memberikan sebagian uang, sejumlah US$10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya kepada Arso Sadewo.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir dan KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak lain.

