zonamerahnews – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua, baru-baru ini mendeportasi 26 anak buah kapal (ABK) asal Filipina. Para ABK yang berasal dari kapal ikan FB Twin J-04 dan kapal YB Yanreyd-293 ini dideportasi karena kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selama berada di Indonesia. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua, Samuel Toba, menjelaskan tindakan tegas ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 yang diperbaharui dengan UU No 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Samuel menekankan bahwa deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. Pelanggaran tersebut bisa berupa penyalahgunaan izin tinggal, keterlibatan dalam tindak pidana, atau ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum. Untuk memuluskan proses deportasi, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dan Konsulat Filipina di Manado. Dokumen perjalanan sementara pun telah disiapkan untuk para ABK tersebut. Rencananya, deportasi akan dilakukan pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak. Samuel berharap prosesnya berjalan cepat agar para ABK tidak terlalu lama berada di Biak, mengingat kapal mereka telah ditangkap dan diproses hukum sejak 9 Mei 2025.

Sementara itu, di tempat terpisah, sebuah insiden kemanusiaan terjadi di perairan Laut Aru, Maluku. John Agustin Roa Zayco (48), seorang ABK kapal kargo MV Yasa Uranus berbendera Republik Kepulauan Marshall, dievakuasi oleh tim SAR karena mengalami kesulitan buang air kecil. Kapal tersebut tengah berlayar dari Australia menuju Hongkong saat insiden ini terjadi. Kepala Basarnas Ambon, Muhammad Arafah, menjelaskan bahwa permintaan bantuan Medivac Evacuation diterima pada Jumat (13/6) pukul 18.00 WIT. Tim Basarnas langsung berangkat dari Pelabuhan Dobo dan berhasil mengevakuasi Zayco pada pukul 02.53 WIT. Setelah mendapat perawatan medis di RSUD Cendrawasih Dobo, kondisi Zayco kini dilaporkan membaik.

