zonamerahnews.com – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak memanas saat terdakwa Roy Suryo melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam sidang yang membahas dugaan ijazah palsu pada Kamis 5 November tersebut Roy Suryo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap seluruh keterangan yang disampaikan oleh Jokowi di hadapan majelis hakim.
Ketegangan mulai terasa ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta tanggapan terdakwa setelah Jokowi selesai memaparkan riwayat pendidikannya. Alih-alih menerima penjelasan tersebut Roy Suryo justru menilai pernyataan mantan Presiden itu sangat berbelit-belit. Ia bahkan menuding Jokowi gagal menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang dianggapnya sangat elementer bagi seorang sarjana.

Roy Suryo tidak hanya sekadar tidak setuju namun ia menyebut hampir seluruh pernyataan saksi tersebut keliru. Demi mencari kebenaran yang hakiki pihak terdakwa kini menuntut adanya pengujian ulang terhadap seluruh barang bukti termasuk ijazah milik Jokowi. Ia mendesak agar dokumen-dokumen tersebut dibawa kembali ke laboratorium forensik Polri untuk menjalani pemeriksaan independen di bawah rezim kepolisian yang baru.
Dalam persidangan ini Jokowi sebenarnya telah berupaya membuktikan keaslian dokumennya dengan membeberkan riwayat pendidikan dari jenjang SD hingga strata satu. Namun hal tersebut tidak meluluhkan keraguan Roy Suryo yang tetap pada pendiriannya untuk menolak kesaksian tersebut.
Kasus ini sendiri menyeret Roy Suryo ke meja hijau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal berlapis mulai dari UU KUHP terbaru hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang sempat viral tersebut.

