zonamerahnews.com – Dunia pengawasan pelayanan publik dikejutkan dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis lalu, majelis hakim secara resmi menyatakan Hery bersalah atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi.
Hery Susanto kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp3,875 miliar. Jika kewajiban finansial ini tidak dipenuhi, ia terancam tambahan masa hukuman penjara selama tiga tahun.

Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. Menariknya, hakim memutuskan bahwa aset berupa rumah milik terdakwa yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dapat digunakan untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Keputusan hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, jaksa sempat meminta agar Hery dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan nilai uang pengganti yang lebih tinggi, yakni Rp4,19 miliar. Hakim menilai dakwaan alternatif pertama terkait tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Atas putusan ini, status penahanan terhadap Hery Susanto tetap dilanjutkan.

