zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pusaran kasus dugaan suap. Dalam pemeriksaan terbaru pada Rabu (4/11), penyidik fokus menggali sejauh mana otoritas sang menteri bersinggungan dengan proses sertifikasi tanah dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bermasalah.
Langkah tegas KPK ini diambil untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan delapan orang tersangka. Selain urusan sertifikasi, penyidik juga menyoroti dugaan praktik kotor berupa setoran rutin dan setoran jabatan di internal kementerian tersebut. Pola aliran dana ini diduga mengalir mulai dari kantor pertanahan di tingkat daerah hingga ke level pusat.

Penyidik juga mendalami keterlibatan orang-orang kepercayaan Nusron dalam menerima aliran dana ilegal. KPK ingin memastikan sejauh mana sang menteri mengetahui aktivitas penerimaan uang oleh lingkaran terdekatnya tersebut.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Nusron memilih untuk tampil irit bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas kedinasannya, baik di dalam maupun luar negeri, selalu melalui prosedur resmi dan memiliki izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Menariknya, kehadiran Nusron ke Gedung Merah Putih kali ini disebut sebagai inisiatif pribadi, mengingat sebelumnya ia sempat absen dalam panggilan resmi KPK.
Kasus ini sendiri menyeret sejumlah nama besar, termasuk petinggi perusahaan properti dan politikus. Di antara tersangka yang sudah ditetapkan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selain itu, terdapat nama politikus Fahd El Fouz yang juga disebut sebagai orang kepercayaan sang menteri. Investigasi ini kini tengah fokus pada dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta berbagai praktik lancung lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

