zonamerahnews.com – Dinamika politik di Senayan kembali memanas menyusul munculnya wacana perubahan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski ada dorongan kuat dari pihak pemerintah untuk merombak Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor, pihak parlemen justru memberikan sinyal yang berbeda mengenai rencana besar tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di tingkat komisi untuk mengubah aturan main pemberantasan korupsi tersebut. Menurut politisi NasDem ini, fokus utama para wakil rakyat saat ini justru sedang tertuju pada penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada penghujung tahun ini.

Lallo menanggapi secara kritis usulan yang datang dari tokoh nasional seperti Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Meskipun ia tidak menutup pintu bagi pemerintah jika ingin mengajukan revisi karena alasan relevansi zaman, ia memberikan catatan penting terkait efektivitas hukum di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa saat ini aturan mengenai korupsi sebenarnya sudah tersebar secara luas dan komprehensif dalam berbagai instrumen hukum. Mulai dari KUHP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga RUU Perampasan Aset yang sedang digodok. Baginya, masalah utama bukan terletak pada teks undang-undang melainkan pada kualitas eksekusi di lapangan.
Menurut pandangan Lallo, secanggih apa pun aturan yang dibuat akan menjadi sia-sia jika integritas para penegak hukum masih menjadi persoalan. Ia menekankan bahwa kekuatan hukum sangat bergantung pada tangan-tangan yang menjalankannya di lapangan.
Di sisi lain, dorongan revisi ini sebenarnya berakar dari upaya sinkronisasi hukum. Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa penyesuaian UU Tipikor sangat diperlukan agar sejalan dengan KUHP yang baru serta standar internasional dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. Hal ini dianggap krusial agar tidak terjadi tumpang tindih aturan saat RUU Perampasan Aset nantinya resmi diberlakukan.

