zonamerahnews.com – Tragedi memilukan menimpa seorang nelayan bernama Anto bin Mallisa Dg Baro yang dilaporkan meninggal dunia secara tidak wajar saat mendekam di sel tahanan Polsek Kajang Sulawesi Selatan. Keluarga korban yang merasa ada kejanggalan dalam kematian tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan berat ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan bahwa kematian Anto diduga kuat akibat tindakan kekerasan oleh oknum aparat. Ironisnya, korban dilaporkan wafat hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dijebloskan ke rutan. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban masuk ke sel pada pukul 09.00 WIT dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.00 WIT di hari yang sama.

Kasus ini bermula saat Anto membeli sebuah ponsel yang ternyata merupakan barang curian. Korban yang tidak mengetahui status barang tersebut mencoba membuka sandi ponsel tersebut di sebuah konter. Namun, pemilik ponsel asli menghubungi konter tersebut hingga akhirnya Anto dibawa ke Polsek Kajang untuk menjalani penyelidikan.
Pihak keluarga merasa ada upaya intimidasi dari oknum tertentu agar mereka melakukan mediasi dan mencabut laporan. Oleh karena itu, laporan dibawa ke tingkat Mabes Polri demi menjamin transparansi dan keadilan bagi almarhum.
Saat ini empat anggota kepolisian dari Polsek Kajang telah menjalani penempatan khusus atau Patsus untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus ini. Mereka adalah Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A. Keluarga berharap proses hukum berjalan jujur tanpa ada upaya menutupi fakta di balik kematian tragis sang nelayan.

