Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Misteri Kematian Nelayan di Polsek Kajang

    27-10-2026 - 18.35

    Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK 7 Jam

    27-10-2026 - 18.05

    Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara

    27-10-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Misteri Kematian Nelayan di Polsek Kajang
    • Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK 7 Jam
    • Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara
    • Reorganisasi Militer Besar di DIY dan Jateng
    • Bupati Sorong Selatan Dipanggil KPK
    • Tragedi Madiun Suami Habisi Istri Dan Anak
    • Tragedi Berdarah Bobotoh Usai Nonton Persib
    • Anggota TNI AU Terkena Panah di Makassar
    Selasa, 27 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara
    Nasional

    Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara

    27-10-2026 - 16.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara

    zonamerahnews.com – Langkah tegas untuk memberantas korupsi kini tengah diupayakan melalui wacana perampasan aset bagi para pejabat nakal. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak melontarkan usulan berani agar negara memiliki wewenang penuh menyita kekayaan penyelenggara negara yang tidak sinkron dengan laporan harta kekayaan mereka.

    Dalam skema yang diusulkan, jika ditemukan adanya harta yang melampaui batas nilai yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka aset tersebut dapat langsung diambil alih oleh negara. Tidak hanya itu, pejabat yang sengaja tidak melaporkan hartanya sama sekali juga akan menjadi sasaran utama penyitaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Johanis meyakini bahwa aturan ini akan menjadi efek jera yang sangat kuat. Dengan adanya ancaman penyitaan langsung, para penyelenggara negara dipastikan akan lebih jujur dan berhati-hati dalam menyusun laporan kekayaan mereka. Hal ini diharapkan dapat menutup celah bagi para pejabat untuk menyembunyikan harta hasil praktik korupsi.

    Terkait penggunaan istilah perampasan dalam regulasi tersebut, Johanis menegaskan bahwa nomenklatur tersebut bukanlah hal yang tabu. Ia menjelaskan bahwa konsep perampasan aset sudah lazim digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Saat ini, Komisi III DPR RI tengah melakukan akselerasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Melalui pemajuan jadwal rapat dengar pendapat, pemerintah dan legislatif berupaya mengejar target agar regulasi krusial ini dapat resmi disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada pertengahan Desember 2026 mendatang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Misteri Kematian Nelayan di Polsek Kajang

    27-10-2026 - 18.35

    Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK 7 Jam

    27-10-2026 - 18.05

    Reorganisasi Militer Besar di DIY dan Jateng

    27-10-2026 - 16.05

    Bupati Sorong Selatan Dipanggil KPK

    27-10-2026 - 13.35

    Tragedi Madiun Suami Habisi Istri Dan Anak

    27-10-2026 - 13.05

    Tragedi Berdarah Bobotoh Usai Nonton Persib

    27-10-2026 - 08.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Misteri Kematian Nelayan di Polsek Kajang

    Nasional 27-10-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Tragedi memilukan menimpa seorang nelayan bernama Anto bin Mallisa Dg Baro yang dilaporkan…

    Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK 7 Jam

    27-10-2026 - 18.05

    Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara

    27-10-2026 - 16.35

    Reorganisasi Militer Besar di DIY dan Jateng

    27-10-2026 - 16.05
    Our Picks

    Misteri Kematian Nelayan di Polsek Kajang

    27-10-2026 - 18.35

    Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK 7 Jam

    27-10-2026 - 18.05

    Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Bisa Disita Negara

    27-10-2026 - 16.35

    Reorganisasi Militer Besar di DIY dan Jateng

    27-10-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.