zonamerahnews.com – Langkah tegas untuk memberantas korupsi kini tengah diupayakan melalui wacana perampasan aset bagi para pejabat nakal. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak melontarkan usulan berani agar negara memiliki wewenang penuh menyita kekayaan penyelenggara negara yang tidak sinkron dengan laporan harta kekayaan mereka.
Dalam skema yang diusulkan, jika ditemukan adanya harta yang melampaui batas nilai yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka aset tersebut dapat langsung diambil alih oleh negara. Tidak hanya itu, pejabat yang sengaja tidak melaporkan hartanya sama sekali juga akan menjadi sasaran utama penyitaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Johanis meyakini bahwa aturan ini akan menjadi efek jera yang sangat kuat. Dengan adanya ancaman penyitaan langsung, para penyelenggara negara dipastikan akan lebih jujur dan berhati-hati dalam menyusun laporan kekayaan mereka. Hal ini diharapkan dapat menutup celah bagi para pejabat untuk menyembunyikan harta hasil praktik korupsi.
Terkait penggunaan istilah perampasan dalam regulasi tersebut, Johanis menegaskan bahwa nomenklatur tersebut bukanlah hal yang tabu. Ia menjelaskan bahwa konsep perampasan aset sudah lazim digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saat ini, Komisi III DPR RI tengah melakukan akselerasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Melalui pemajuan jadwal rapat dengar pendapat, pemerintah dan legislatif berupaya mengejar target agar regulasi krusial ini dapat resmi disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada pertengahan Desember 2026 mendatang.

