zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait status hukum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang tengah terseret kasus dugaan suap. Meski namanya disebut dalam pusaran perkara, KPK menegaskan tidak bisa melarang Nusron untuk bepergian ke luar negeri karena status hukumnya saat ini masih sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru membatasi tindakan pencegahan perjalanan luar negeri hanya bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena Nusron masih berstatus saksi, maka secara hukum tidak ada dasar untuk melakukan pencegahan terhadapnya.

Kasus yang menyeret Nusron berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta berbagai penerimaan ilegal lainnya di lingkup Kementerian ATR/BPN. Ironisnya, Nusron tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada panggilan pertama, ia beralasan ada agenda internal kementerian, sementara pada panggilan kedua, ia justru sedang berada di luar negeri.
Pihak KPK berharap Nusron dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Penyidik berencana segera menjadwalkan ulang pemanggilan agar keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini bisa segera didapatkan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal korupsi di Kementerian ATR/BPN. Nama-nama tersebut mencakup pejabat tinggi seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, hingga petinggi korporasi Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, terdapat nama politikus Fahd El Fouz serta mantan Bupati Kebebumen Arif Sugiyanto yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

