zonamerahnews.com – Sebuah kabar mengejutkan datang dari kawasan elit SCBD Jakarta Selatan. Tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengamankan sejumlah aset penting yang diduga kuat terafiliasi dengan Don Ritto. Penindakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Salah satu entitas bisnis yang kini berada di bawah pengawasan ketat aparat adalah perusahaan Tribakti. Lokasinya yang strategis di jantung SCBD menjadi saksi bisu langkah tegas penegak hukum. Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penyitaan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum berkas perkara dan para terduga pelaku dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini semakin memanas setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama dalam dugaan pemerasan dan TPPU. Tak berhenti di situ, lingkaran kasus ini melebar dengan penetapan dua nama baru sebagai terduga pelaku TPPU bersama Febrie: Nurman Herin, seorang pihak swasta, dan Don Ritto, yang dikenal sebagai seorang pengacara.
Dugaan TPPU yang melibatkan Febrie disebut-sebut terjadi selama masa jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Skandal ini mencuat setelah ditemukannya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai fantastis senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul. Lebih jauh, pemerasan yang dituduhkan kepada Febrie dikaitkan erat dengan penanganan perkara besar PT Jiwasraya-Asabri, di mana nama pengusaha properti Tan Kian juga disebut-sebut memiliki keterlibatan.
Di tengah pusaran kasus yang terus bergulir, Febrie Adriansyah sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh permohonannya, menandakan jalan panjang bagi proses hukum selanjutnya.

