zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk membongkar tuntas jejak aliran dana fantastis dalam pusaran dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah terungkapnya dugaan penerimaan uang senilai Rp2,94 miliar yang kini menjadi sorotan tajam.
M. Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, menegaskan pentingnya langkah proaktif KPK. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada siapa penerima uang, melainkan harus merambah lebih dalam untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi dan proyek-proyek yang menjadi tujuan utama pemberian suap tersebut. Pernyataan Yusuf ini menyusul pemeriksaan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, oleh penyidik KPK pada 10 April lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari pengusaha bernama Sarjan, bahkan menyita sejumlah dana yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah.

Yusuf juga menyoroti perlunya KPK menelusuri keterlibatan pihak lain di lingkungan SDABMBK yang mungkin memiliki informasi atau kewenangan dalam proses pengadaan proyek. Ia menyebutkan inisial TI, mantan Kepala Bidang Bina Konstruksi, sebagai salah satu sosok yang patut dimintai keterangan. "Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya," tegas Yusuf, menekankan pentingnya transparansi penuh dalam kasus ini.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, serta pengusaha Sarjan. Bupati Ade Kuswara dan H.M Kunang, yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sarjan, yang berperan sebagai pemberi suap, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke meja hijau.
Dalam dakwaan, Sarjan disebut-sebut menyuap Bupati Ade Kuswara dengan total Rp11,4 miliar. Dana fantastis ini diduga sebagai imbalan agar Sarjan mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek untuk Tahun Anggaran 2025. Sarjan sendiri diketahui merupakan direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik dari beberapa perusahaan konstruksi lainnya, seperti CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Pemberian uang suap senilai Rp11,4 miliar itu diduga dilakukan melalui beberapa perantara. Rinciannya, H.M Kunang menerima Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Tak hanya kepada Bupati Ade Kuswara, jaksa juga mengungkapkan bahwa Sarjan diduga mengalirkan dana kepada sejumlah pejabat lain. Henri Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, disebut menerima Rp2.940.000.000. Kemudian, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro diduga menerima Rp500.000.000. Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir menerima Rp300.000.000, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

