zonamerahnews.com – Sebuah seruan kuat menggema dari kalangan intelektual Indonesia. Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik gonta-ganti kurikulum pendidikan yang dinilai tidak efektif. Alih-alih terus mengubah kebijakan, fokus utama seharusnya diarahkan pada evaluasi mendalam terhadap implementasi kurikulum yang sudah ada.
FIAD, sebuah perkumpulan cendekiawan dari berbagai latar belakang ilmu dan profesi, secara konsisten melakukan kajian kritis terhadap berbagai isu bangsa. Keresahan dan kepedulian mereka terhadap masa depan pendidikan nasional menjadi pemicu utama pertemuan terbaru di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, akhir pekan lalu. Para pemikir ini sepakat bahwa pendampingan dan evaluasi berkelanjutan adalah kunci perbaikan sistem pendidikan.

"Yang esensial adalah memperkuat evaluasi implementasi. Kita perlu memastikan apakah tujuan pendidikan benar-benar terwujud dalam proses belajar mengajar, bagaimana dampaknya terhadap siswa, serta dukungan apa yang dibutuhkan oleh para guru dan sekolah," demikian pernyataan dari rilis pers FIAD. Forum ini secara tegas mendorong adanya penilaian kebutuhan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dampak sebagai elemen krusial dalam menyempurnakan kebijakan pendidikan.
Pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh akademisi, melainkan juga melibatkan guru, pekerja, hingga petani, menunjukkan spektrum kepedulian yang luas. Dalam diskusi, pendidikan didefinisikan lebih dari sekadar transfer pengetahuan matematika, sains, atau keterampilan teknis. Pendidikan harus membentuk kemampuan berpikir, mengambil keputusan yang bijak, hidup berdampingan secara adil, dan membangun peradaban.
Peserta forum menggarisbawahi pentingnya memberi ruang bagi anak untuk bertanya, bereksplorasi, mengembangkan imajinasi, memahami masalah, dan mempertimbangkan berbagai opsi sebelum membuat keputusan. Pendidikan juga tidak dapat sepenuhnya dibatasi di lingkungan sekolah, karena pembentukan karakter manusia berlangsung secara holistik melalui keluarga dan komunitas.
Dalam kerangka ini, kemampuan berpikir kritis harus berjalan seiring dengan keadaban. Peserta didik diharapkan tidak hanya mampu bernalar, tetapi juga menghargai orang lain, berkomunikasi secara efektif, memahami lingkungan sekitar, dan bertindak penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kurikulum perlu memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk mengembangkan pembelajaran berbasis konteks lokal, termasuk potensi keanekaragaman hayati dan karakteristik wilayah masing-masing.
Sejak era Reformasi 1998, kurikulum pendidikan nasional memang telah beberapa kali berganti, memunculkan anekdot populer "ganti presiden atau ganti menteri, ganti kurikulum". Tercatat, ada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada 2006, Kurikulum 2013 (K-13) pada 2013, dan Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada 2022.
FIAD juga menyoroti disparitas fasilitas dan dukungan pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Sekolah di perkotaan dengan infrastruktur dan teknologi yang memadai dapat memberikan akselerasi bagi siswa dengan minat dan kemampuan khusus. Untuk mengatasi ini, salah satu gagasan yang muncul adalah otonomi kontekstual, yang memungkinkan sekolah dan daerah menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan serta potensi lokal, tanpa mengabaikan tujuan dan standar pendidikan nasional.
Forum intelektual lintas disiplin ini digawangi oleh sejumlah akademisi terkemuka, termasuk Prof. Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum UI dan Prof. Premana W. Premadi dari Fakultas MIPA ITB, yang manifestonya pernah dibacakan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 13 Agustus 2026 lalu.
Selain itu, FIAD juga mendesak penguatan otonomi profesional guru dan penumbuhan pemikiran kritis pada siswa. Mereka menilai guru memerlukan ruang yang cukup untuk mengembangkan metode pembelajaran dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta didik. Dengan demikian, guru tidak hanya diposisikan sebagai pelaksana kebijakan atau penyampai materi, tetapi sebagai pendidik sejati, fasilitator pemikiran kritis, dan pembentuk karakter.
Lebih lanjut, forum ini mendorong pendidikan agar menumbuhkan "radar eksploitasi" pada siswa. Kesiapan siswa menghadapi dunia kerja tidak boleh semata-mata diukur dari kemampuan mereka memperoleh pekerjaan. Peserta forum berpendapat bahwa siswa perlu memiliki pemahaman mendalam tentang hak-hak pekerja, proses rekrutmen, kontrak kerja, risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan kerja paksa. Dengan demikian, pendidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan tenaga kerja yang siap memasuki pasar, tetapi juga individu yang mampu memahami dan melindungi hak-haknya ketika memasuki dunia kerja. Diskusi ini turut melibatkan M. Isnur dari YLBHI dan pakar hukum dari STHI Jentera, Asfinawati.

