zonamerahnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Bupati Sitti Husniah Talenrang kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi besar. Penetapan ini menyusul penyelidikan intensif terkait pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung PBG dan berbagai perizinan lain di wilayah tersebut yang diduga terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Namun di tengah jeratan hukum yang mengancam sang Bupati tak tinggal diam dan justru mengambil langkah berani melaporkan balik penyidik kepolisian ke Propam.
Unit Kortas Tipidkor Polri yang menangani kasus ini setelah serangkaian gelar perkara menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan pungutan liar serta gratifikasi dalam proses penerbitan PBG dan izin-izin lain. Tak hanya itu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU juga turut menjadi fokus penyelidikan yang semakin memperkeruh situasi.

Adhi Bintang kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang menyatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun ia menegaskan bahwa timnya telah melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik terhadap sejumlah saksi maupun terhadap kliennya yang kini berstatus tersangka. "Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini yang perlu diusut tuntas oleh Propam" ujar Adhi.
Menurut Adhi perjalanan kasus ini terbilang cepat dan berjenjang dimulai dari Polresta Gowa kemudian beralih ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan hingga akhirnya diambil alih langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. Eskalasi penanganan yang begitu sigap terhadap seorang kepala daerah aktif ini secara wajar memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan profesional hukum. "Publik berhak tahu dinamika di balik proses ini dan kami menuntut transparansi" tambahnya.
Meski demikian Adhi memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menghadapi setiap tahapan hukum. Ia menekankan bahwa status tersangka bukanlah vonis akhir melainkan awal dari sebuah proses pembuktian yang kebenaran dan keabsahannya masih harus diuji di muka hukum. Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa pada 21 September lalu menyita berbagai dokumen fisik dan elektronik yang diduga terkait dengan skandal perizinan ini. Sitti Husniah sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

