zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan aksi penggeledahan dramatis di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto Jawa Timur. Dalam operasi senyap yang berlangsung Rabu lalu penyidik berhasil mengamankan tumpukan amplop berisi uang tunai. Dana haram tersebut disinyalir merupakan hasil pungutan liar dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis resminya Kamis kemarin mengungkapkan bahwa uang-uang tersebut masih tersimpan rapi dalam amplop. Pihaknya berjanji akan segera melakukan penghitungan detail untuk mengungkap total nilai suap yang terkumpul.

Penggeledahan di Mojokerto ini bukan tanpa alasan. Aksi ini merupakan bagian krusial dari penelusuran kasus mega korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terungkap bahwa Kepala BPN Mojokerto Yetty Nurbuati Krystianti adalah istri dari Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang kini telah berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi KPK.
Sebelumnya KPK telah menyasar berbagai lokasi penting dalam upaya membongkar jaringan rasuah ini. Beberapa titik yang diubek-ubek antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur kediaman pribadi Lampri serta tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi tak luput dari pemeriksaan.
Dari seluruh lokasi yang digeledah penyidik berhasil menyita berkas-berkas penting dan bukti digital berupa Barang Bukti Elektronik (BBE). Seluruh barang bukti tersebut akan diekstraksi ditelaah mendalam dan dianalisis secara cermat guna mengungkap tabir perkara yang sedang diusut.
Hingga kini KPK telah menjerat delapan individu sebagai pesakitan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN serta Muhammad Fakhry Erwin dan Rizal Pahlevi.
Arif Fahd Erwin dan Muhammad Fakhry disebut-sebut sebagai lingkaran dalam atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka telah menjalani penahanan awal selama dua puluh hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari aksi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September lalu. Dalam operasi tersebut KPK berhasil mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.

