zonamerahnews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menyuarakan gagasan revolusioner terkait reformasi sistem pemilu di Indonesia. Fraksi PDIP di DPR secara resmi mengusulkan kenaikan batas minimal parlemen menjadi 6 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan segera dibahas di Komisi II DPR. Usulan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi menciptakan parlemen yang lebih efektif dan menyederhanakan jumlah partai politik.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa angka 6 persen merupakan batas ideal yang mempertimbangkan berbagai pengalaman pemilu sebelumnya. Menurutnya, angka tersebut sangat cocok dengan kultur kebhinekaan Indonesia, sekaligus mampu mewujudkan simplifikasi partai politik dan menjamin ketercapaian tujuan parlemen. Said bahkan menyatakan, 6 persen akan menjadi usulan resmi yang diusung PDIP dalam pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah.

Selain itu, PDIP juga serius mempertimbangkan usulan dari Partai Golkar untuk memisahkan kembali jadwal Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Said Abdullah mengakui bahwa selama ini, perhatian publik dalam pemilu serentak cenderung didominasi oleh Pilpres, membuat Pileg seolah terabaikan. Ironisnya, ia menyoroti bahwa tidak ada dampak langsung atau "efek ekor jas" dari Pilpres terhadap perolehan suara partai atau calon legislatif (caleg).
"Yang dominan selalu Pilpres, yang dibaca rakyat selalu Pilpres. Padahal manfaat ikutannya juga hampir tidak ada. Kecuali jas presiden saja calonnya, yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada," jelas Said. Ia menambahkan, kondisi ini membuat para caleg berjuang mati-matian, mengerahkan seluruh pikiran dan tenaga mereka untuk kesuksesan Pilpres, namun tanpa mendapatkan imbal balik yang signifikan untuk pencalonan mereka sendiri.
Pemisahan jadwal ini, lanjut Said, juga penting agar masyarakat tidak memilih "kucing dalam karung" atau asal-asalan dalam menentukan wakil legislatif mereka. Padahal, para caleg telah mengorbankan banyak hal demi keberhasilan calon presiden.
Wacana perubahan desain pemilu ini juga diperkuat oleh Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia telah lama mengusulkan agar ketiga jenis pemilu di Indonesia, yakni Pileg, Pilpres, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebaiknya diselenggarakan secara terpisah. Doli menekankan pentingnya pemisahan ini untuk memastikan setiap pemilihan mendapatkan perhatian yang proporsional dan menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar berkualitas.

