zonamerahnews.com – Sebuah drama hukum berbalut investasi emas senilai puluhan miliar rupiah kini menjadi sorotan publik. Seorang investor asal Malaysia berinisial S bin AS, melalui kuasa hukumnya, mendesak aparat kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi dalam pengusutan dugaan penipuan tambang emas yang menyeret nama Kombes Fahrurozi, seorang perwira tinggi Polri. Desakan ini muncul setelah Kombes Fahrurozi melayangkan laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum S, menegaskan bahwa pihaknya memegang teguh janji Polri untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Ia khawatir adanya laporan balik justru merugikan kliennya yang telah menyerahkan seluruh bukti transaksi kepada penyidik. Bagas berharap proses hukum dapat berjalan sesuai koridornya.

Pernyataan Divisi Humas Polri yang menjamin semua laporan akan ditangani sesuai ketentuan juga menjadi angin segar bagi pihak S. Respons ini, menurut Bagas, sangat penting bagi kliennya yang selama ini menempuh jalur resmi untuk mencari keadilan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak berniat menghakimi institusi Polri atau individu mana pun, melainkan hanya menginginkan agar perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada.
Kasus ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Saat itu, S diperkenalkan kepada F, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes di Mabes Polri. Status inilah yang membuat S percaya dan bersedia menanamkan modal. F kemudian menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, lengkap dengan jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Setelah meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025, S mulai menyetorkan dana secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar diserahkan untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, pada 17-19 Juni 2025, Rp13 miliar kembali digelontorkan untuk Pit 5. Terakhir, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, S menyetor Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang diserahkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, janji legalitas pertambangan yang seharusnya selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas pertambangan yang diinvestasikan berkaitan dengan pertambangan tanpa izin atau PETI. Akibatnya, pada 20 Agustus 2026, S melalui kuasa hukumnya melaporkan Fahrurozi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kombes Fahrurozi sendiri tidak menampik adanya laporan tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa versi kejadian sebenarnya jauh berbeda dari yang dituduhkan. Ia bahkan menyebut bahwa S adalah pihak yang dilaporkan dalam kasus penipuan investasi eurobit, informasi yang telah ia sampaikan ke unit Siber pada April lalu, dan disebut ada korban lain di Bali pada Agustus.
Bagas kembali menegaskan bahwa kliennya menanamkan modal di Indonesia dengan niat tulus. Penanganan kasus semacam ini, lanjutnya, akan menjadi cerminan jaminan perlindungan hukum bagi para investor di tanah air, sebuah aspek krusial untuk iklim investasi yang sehat.

