zonamerahnews.com – Partai Solidaritas Indonesia PSI kembali melontarkan kritik keras menyikapi gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi MK. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menegaskan langkah hukum tersebut merupakan manuver politik yang tidak beradab dan terkesan mengabaikan etika berpolitik di era modern.
Raja Juli menyatakan keheranannya atas terus bergulirnya isu-isu yang dianggapnya sepele. Menurutnya, di tengah transparansi informasi saat ini, praktik politik seharusnya mengedepankan nilai-nilai kesantunan. Ia melihat gugatan terhadap Gibran sebagai bagian dari pola yang sama dengan serangan terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo di masa lalu. "Dulu Presiden Jokowi, kini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, bahkan bisa jadi ijazah Jan Ethes yang dipermasalahkan," ujarnya dengan nada menyindir.

Ia menambahkan, di saat pemerintah sedang berjuang keras menghadapi berbagai tantangan bangsa seperti kebakaran hutan dan lahan karhutla serta fokus menata negara, energi justru terkuras untuk persoalan yang dinilai tidak substansial. Hal ini dianggap mengganggu konsentrasi pembangunan nasional.
Diketahui, syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi objek gugatan di MK. Sejumlah pihak penggugat meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam purnawirawan prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitum permohonannya, para penggugat mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu bersifat mutlak dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, para pemohon secara spesifik meminta Mahkamah untuk:
- Mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
- Menyatakan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR.
- Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang guna memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

