zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Bengkulu. Kali ini, adik kandung seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, harus berhadapan dengan penyidik lembaga antirasuah. Dian Andini Anggraheni, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang, menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat 18 September. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut setelah Dian sempat mangkir dari panggilan sebelumnya pada 11 September.
Pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.51 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus penyidikan adalah mendalami informasi terkait dugaan transfer aset dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. Aset yang dimaksud berupa dua unit mobil mewah, yakni Toyota Fortuner dan Inova Zenix, yang disinyalir diperuntukkan bagi Vinna Ledy namun didaftarkan atas nama sang adik, Dian.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu. KPK menduga Vinna Ledy Anggraheni turut menikmati aliran dana dari berbagai proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, serta dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Indikasi kuat menunjukkan bahwa barang bukti ini berkaitan erat dengan skandal suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK juga menemukan benang merah antara pihak swasta yang terlibat dalam kasus Rejang Lebong dengan dugaan suap di Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti, serangkaian penggeledahan telah dilakukan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai fantastis, mencapai Rp4 miliar.
Dalam penanganan kasus korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, lembaga antirasuah masih terus menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian menetapkan para tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Publik menanti siapa lagi yang akan terseret dalam skandal besar yang terus diungkap KPK.

