zonamerahnews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo hari ini menghadapi momen krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan yang diajukannya, terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dijadwalkan berlangsung siang ini pukul 13.00 WIB. Keputusan hakim akan menentukan kelanjutan status hukum Roy Suryo yang menjadi sorotan publik.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Roy Suryo pada 2 Juli 2026, tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, ia menggugat Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya sebagai Tergugat I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Tergugat II. Ini merupakan upaya Roy Suryo untuk meninjau ulang proses penetapan status hukumnya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah meraih kemenangan dalam gugatan praperadilan lain pada awal Juli lalu. Kala itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah secara hukum. Hakim menilai prosedur yang dilakukan kepolisian memiliki cacat formil, terutama terkait syarat subjektif penahanan yang tidak terpenuhi.
Meski demikian, putusan tersebut juga menegaskan bahwa meskipun tindakan paksa tersebut bermasalah secara prosedural, hal itu tidak secara otomatis membatalkan seluruh berkas penyidikan yang telah dilakukan. Hakim juga menolak permohonan Roy Suryo untuk rehabilitasi nama baik dan martabatnya seperti sedia kala.
Tak berhenti di situ, Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli. Kali ini, ia menuntut ganti rugi dari Polda Metro Jaya. Gugatan dengan klasifikasi ‘Ganti Kerugian’ ini teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menunjukkan tekadnya untuk terus mencari keadilan melalui jalur hukum.

