Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Horor Cikupa Api Mengamuk Ledakan Mengguncang

    14-06-2026 - 22.05

    Rupiah Menggila Tak Bergantung Dolar Lagi

    14-06-2026 - 18.05

    LCC Empat Pilar Kini Makin Canggih Ada VAR

    14-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Horor Cikupa Api Mengamuk Ledakan Mengguncang
    • Rupiah Menggila Tak Bergantung Dolar Lagi
    • LCC Empat Pilar Kini Makin Canggih Ada VAR
    • Terbongkar Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Rp21 M
    • Bocoran Skema Baru Makan Gratis Sekolah
    • Jusuf Hamka Siap Buka Borok Petinggi Media Ini
    • WTP BPK Cuma Dagangan ICW Ungkap Borok
    • Mencekam Kapal Mati Mesin Puluhan Nyawa Terancam
    Minggu, 14 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Heboh! PDIP Sentil Polri Soal Nabilah: Korban Malah Jadi Tersangka?
    Nasional

    Heboh! PDIP Sentil Polri Soal Nabilah: Korban Malah Jadi Tersangka?

    09-03-2026 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Heboh! PDIP Sentil Polri Soal Nabilah: Korban Malah Jadi Tersangka?

    zonamerahnews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Safarudin, melontarkan kritik tajam kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan kasus yang menimpa pemilik resto Bibi Kopi Tiam, Nabilah O’Brien. Nabilah, yang awalnya adalah korban pencurian, sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena unggahan di media sosial Instagram pribadinya.

    "Kenapa sih polisi suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban?" tanya Safarudin dengan nada heran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3). Ia menilai sejak awal Nabilah tidak seharusnya dipidana atas tindakannya tersebut.

    Heboh! PDIP Sentil Polri Soal Nabilah: Korban Malah Jadi Tersangka?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kasus ini bermula ketika Nabilah melaporkan insiden pencurian di restorannya. Pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi, dilaporkan karena meluapkan emosi, memaki staf dapur, dan nekat membawa pulang makanan tanpa membayar. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke akun Instagramnya, @nabobrien, untuk menceritakan pengalaman pahitnya. Ironisnya, curhatan ini justru berbalik menjadi bumerang; Nabilah dilaporkan balik oleh pasangan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

    Safarudin menegaskan bahwa tindakan Nabilah mengunggah rekaman CCTV tidak seharusnya berujung pada pidana. Menurutnya, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum, apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Melihat kasus Ibu Nabilah ini, tidak bisa dipidana memang. Saya tidak mengerti Bareskrim ini," ujarnya, sembari menyatakan rasa syukurnya karena kasus ini telah mencapai kesepakatan damai. Ia sangat setuju agar kasus Nabilah segera dihentikan atau di-SP3-kan.

    Kabar baiknya, permasalahan ini akhirnya menemukan titik terang. Mabes Polri mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak, Nabilah dan pasangan pelapor, telah mencapai kesepakatan damai dan saling mencabut laporan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan pada Minggu (8/3) malam, di mana kedua pihak juga sepakat untuk menghapus unggahan terkait di media sosial masing-masing.

    Lebih lanjut, Safarudin mengingatkan Polri untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dalam setiap proses penyidikan dan tidak mencari-cari kesalahan. Ia juga menyoroti pentingnya penyidik untuk memahami dan memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    "Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik maupun pidana. Oleh karena itu harus betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini yang sudah berlaku dan betul-betul itu dipedomani dan dilaksanakan," tegas Safarudin, menekankan perlunya kehati-hatian dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sempat menjelaskan bahwa ada dua perkara terpisah dalam kasus ini. Perkara pertama adalah dugaan pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah adalah korban dan ZK serta ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara kedua adalah terkait unggahan CCTV di media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana Nabilah menjadi terlapor. Kini, dengan adanya kesepakatan damai, kedua perkara tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas dan adil, mengakhiri polemik yang sempat menjerat korban menjadi tersangka.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Horor Cikupa Api Mengamuk Ledakan Mengguncang

    14-06-2026 - 22.05

    Rupiah Menggila Tak Bergantung Dolar Lagi

    14-06-2026 - 18.05

    LCC Empat Pilar Kini Makin Canggih Ada VAR

    14-06-2026 - 16.05

    Terbongkar Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Rp21 M

    14-06-2026 - 13.05

    Bocoran Skema Baru Makan Gratis Sekolah

    14-06-2026 - 08.05

    Jusuf Hamka Siap Buka Borok Petinggi Media Ini

    14-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Horor Cikupa Api Mengamuk Ledakan Mengguncang

    Nasional 14-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Minggu kelabu menyelimuti Kawasan Industri Cikupa Mas Tangerang saat api dahsyat melalap enam…

    Rupiah Menggila Tak Bergantung Dolar Lagi

    14-06-2026 - 18.05

    LCC Empat Pilar Kini Makin Canggih Ada VAR

    14-06-2026 - 16.05

    Terbongkar Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Rp21 M

    14-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Horor Cikupa Api Mengamuk Ledakan Mengguncang

    14-06-2026 - 22.05

    Rupiah Menggila Tak Bergantung Dolar Lagi

    14-06-2026 - 18.05

    LCC Empat Pilar Kini Makin Canggih Ada VAR

    14-06-2026 - 16.05

    Terbongkar Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Rp21 M

    14-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.