zonamerahnews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Safarudin, melontarkan kritik tajam kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan kasus yang menimpa pemilik resto Bibi Kopi Tiam, Nabilah O’Brien. Nabilah, yang awalnya adalah korban pencurian, sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena unggahan di media sosial Instagram pribadinya.
"Kenapa sih polisi suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban?" tanya Safarudin dengan nada heran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3). Ia menilai sejak awal Nabilah tidak seharusnya dipidana atas tindakannya tersebut.

Kasus ini bermula ketika Nabilah melaporkan insiden pencurian di restorannya. Pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi, dilaporkan karena meluapkan emosi, memaki staf dapur, dan nekat membawa pulang makanan tanpa membayar. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke akun Instagramnya, @nabobrien, untuk menceritakan pengalaman pahitnya. Ironisnya, curhatan ini justru berbalik menjadi bumerang; Nabilah dilaporkan balik oleh pasangan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Safarudin menegaskan bahwa tindakan Nabilah mengunggah rekaman CCTV tidak seharusnya berujung pada pidana. Menurutnya, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum, apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Melihat kasus Ibu Nabilah ini, tidak bisa dipidana memang. Saya tidak mengerti Bareskrim ini," ujarnya, sembari menyatakan rasa syukurnya karena kasus ini telah mencapai kesepakatan damai. Ia sangat setuju agar kasus Nabilah segera dihentikan atau di-SP3-kan.
Kabar baiknya, permasalahan ini akhirnya menemukan titik terang. Mabes Polri mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak, Nabilah dan pasangan pelapor, telah mencapai kesepakatan damai dan saling mencabut laporan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan pada Minggu (8/3) malam, di mana kedua pihak juga sepakat untuk menghapus unggahan terkait di media sosial masing-masing.
Lebih lanjut, Safarudin mengingatkan Polri untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dalam setiap proses penyidikan dan tidak mencari-cari kesalahan. Ia juga menyoroti pentingnya penyidik untuk memahami dan memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik maupun pidana. Oleh karena itu harus betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini yang sudah berlaku dan betul-betul itu dipedomani dan dilaksanakan," tegas Safarudin, menekankan perlunya kehati-hatian dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sempat menjelaskan bahwa ada dua perkara terpisah dalam kasus ini. Perkara pertama adalah dugaan pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah adalah korban dan ZK serta ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara kedua adalah terkait unggahan CCTV di media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana Nabilah menjadi terlapor. Kini, dengan adanya kesepakatan damai, kedua perkara tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas dan adil, mengakhiri polemik yang sempat menjerat korban menjadi tersangka.

