zonamerahnews – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap dan membongkar sebuah laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone di wilayah Gianyar, Bali. Dalam operasi gabungan yang intensif, dua Warga Negara Rusia, seorang pria berinisial TS (34) dan seorang wanita berinisial NT (29), berhasil ditangkap oleh aparat.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama erat antara BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, dan Kepolisian Polda Bali. Penyelidikan mendalam telah dilakukan secara intensif sejak Januari 2024, hingga akhirnya mengarah pada pengungkapan laboratorium tersembunyi ini.

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Plt Deputi Pemberantasan BNN, menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis (5/3) dan Jumat (6/3). NT ditangkap di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar, disusul penangkapan TS di lokasi vila yang berbeda namun masih berada di kawasan Sukawati. "Kami berhasil mengamankan dua warga negara Rusia serta sejumlah bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone," ujar Roy.
Kronologi pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap paket-paket kiriman mencurigakan dari China yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari 2024. Paket-paket tersebut menggunakan data palsu, memicu aparat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah penangkapan awal terhadap NT, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang mengarah pada pengembangan kasus.
Penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC kemudian mengungkapkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan proses produksi mephedrone. Pengembangan berlanjut pada Jumat (6/3) dini hari di sebuah vila di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Vila tersebut, yang berada di kawasan persawahan dan tidak jauh dari jalan utama, ternyata adalah lokasi laboratorium gelap yang selama ini beroperasi. Di sana, tim gabungan menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan canggih untuk produksi narkotika. Barang bukti mephedrone yang berhasil disita mencapai 7,3 kilogram. "Secara global, ini adalah pengungkapan terbesar dengan barang bukti 7,3 kilogram," tegas Roy, menggarisbawahi skala operasi ini.
Latar Belakang Tersangka dan Jaringan Buronan
Mengenai latar belakang tersangka, NT diketahui memiliki latar belakang pendidikan Fakultas Biologi di Rusia dan berperan sebagai peracik utama atau pembuat mephedrone. Sementara TS, yang mengaku pernah menjadi tentara di Rusia, bertugas menerima bahan kimia dan mendistribusikannya ke vila produksi. Keduanya masuk ke Pulau Bali sejak Januari 2024 dan mulai memproduksi narkotika sejak dua bulan sebelumnya.
Petugas juga menemukan tiga dokumen paspor di kamar NT. Selain paspor asli yang digunakannya di Rusia, terdapat dua paspor lain dengan nama berbeda namun foto yang sama dengan tersangka NT, mengindikasikan penggunaan identitas palsu. Pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan ini.
Diduga kuat, kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang perempuan WN Rusia berinisial KS yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Keduanya tidak saling kenal sebenarnya. Jadi yang mengendalikan kemungkinan besar KS yang telah menjadi DPO. Sejauh ini, hasil pengecekan tiga hari yang lalu dia ada di Dubai," ungkap Roy.
Modus Operandi dan Pencegahan Peredaran
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika jenis mephedrone diracik oleh pelaku NT setiap hari pada dini hari, yakni dari pukul 00:00 hingga 04:00 WITA. Beruntungnya, barang haram ini masih dalam proses produksi dan diduga belum sempat beredar luas di pasaran. "Kami berhasil mengungkap dan menangkap, sekaligus mencegah tidak beredar," jelas Roy.
Mephedrone, yang diolah menjadi serbuk dan kristal, dapat dikonsumsi dengan berbagai cara: dihirup, dibakar seperti narkotika jenis sabu, dibentuk menjadi pil seperti ekstasi, atau disuntikkan dalam bentuk cair. Modus para tersangka selama pemantauan adalah kerap berpindah-pindah vila dan memesan bahan baku kimia secara daring, baik dari China maupun dalam negeri, menggunakan nama palsu.
Barang haram ini diduga akan diedarkan kepada komunitas WN Rusia yang ada di Bali. Namun, pengembangan lebih lanjut masih terkendala karena para tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di destinasi wisata internasional seperti Bali.

