zonamerahnews – Jakarta – Sebuah kasus yang melibatkan Restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kini menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa insiden yang mencuat ini ternyata terbagi menjadi dua perkara hukum yang berbeda, ditangani oleh unit kepolisian yang juga berbeda. Ironisnya, pemilik restoran, Nabilah O’Brien, yang awalnya melaporkan dugaan pencurian, kini justru berstatus sebagai terlapor dalam kasus lain terkait unggahan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, menjelaskan kepada zonamerahnews.com bahwa kedua kasus ini memiliki objek dan proses penanganan yang terpisah. "Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," ujar AKP Dian saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

Perkara pertama, yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, adalah dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial NAA (Nabilah O’Brien) bertindak sebagai korban pelapor. Ia melaporkan dua individu, yakni ZK dan ESR, yang diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restorannya tanpa pembayaran. ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, meskipun kuasa hukum keduanya telah mengajukan permohonan penundaan.
Sementara itu, perkara kedua berada di bawah penanganan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kasus ini berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV insiden pencurian tersebut ke media sosial. Dalam konteks ini, Saudari NAA, pemilik restoran, justru berada di posisi sebagai terlapor. Nabilah O’Brien sebelumnya mengungkapkan bahwa ia merasa menjadi korban pencurian, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah membagikan rekaman CCTV di media sosial. Ia mengaku selama lima bulan diminta untuk menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan serta rekaman CCTV yang ditunjukkan adalah fitnah.
AKP Dian Purnomo kembali menegaskan bahwa dua perkara tersebut berbeda, baik dari sisi objek perkara maupun instansi kepolisian yang menanganinya. Hal ini menciptakan kompleksitas hukum yang menarik perhatian publik, di mana seorang pelapor dugaan kejahatan justru menghadapi tuduhan balik.
Kasus ini bermula pada Kamis, 19 September 2025, ketika pasangan suami-istri ZK dan ESR datang ke Bibi Kelinci Kopitiam. Mereka memesan 11 makanan dan 3 minuman dengan total nilai Rp530.150. Merasa pesanan datang terlalu lama, keduanya diduga emosi, masuk ke dapur, memaki staf, dan mengambil sendiri makanan yang dipesan. Tanpa melakukan pembayaran, pasangan tersebut langsung meninggalkan restoran. Insiden ini terekam jelas oleh kamera pengawas dan videonya sempat beredar luas di media sosial, memicu laporan polisi dari Nabilah pada hari yang sama dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

