zonamerahnews – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan tegas membantah telah mengeluarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha. Bantahan ini muncul setelah beredarnya tangkapan layar surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang viral di media sosial, memicu kehebohan di kalangan pelaku usaha.
Surat yang menjadi perbincangan tersebut bernomor B/01/III/2026/Satlantas dan tertanggal 04 Maret 2026, dengan perihal ‘Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026’. Dalam surat itu, disebutkan bahwa permintaan THR ditujukan kepada Direktur/Pimpinan Perusahaan Angkutan PT. KPA, mengatasnamakan Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Isinya secara eksplisit menyatakan, "Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Poires Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya."

Menanggapi kehebohan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo segera angkat bicara. Ia dengan lugas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat semacam itu. "Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tegas Aris kepada wartawan pada Rabu (4/3) malam, mengklarifikasi status surat yang beredar.
Sebagai tindak lanjut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta. Hasil koordinasi ini menghasilkan surat klarifikasi dari Aptrindo yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang. Dalam suratnya, Aptrindo menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi langsung dengan AKBP Aris Wibowo, surat tersebut dipastikan bukan resmi dari Polres, melainkan diduga merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
DPD Aptrindo Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka diminta untuk mengabaikan dan tidak menanggapi segala bentuk permintaan, baik melalui surat, komunikasi langsung, maupun bentuk lainnya, yang mengatasnamakan pihak Kepolisian terkait partisipasi atau bantuan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penipuan dan menjaga iklim usaha yang kondusif di area pelabuhan.

