zonamerahnews – Kasus Hafiz Mahendra, pengemudi Toyota Calya yang sempat viral karena aksi ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Hafiz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Penetapan tersangka ini menyusul penggeledahan mobil Hafiz oleh pihak kepolisian. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, antara lain senjata api mainan, dua jenis senjata tajam yaitu golok dan badik, serta empat pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada Jumat (27/2), mengonfirmasi status tersangka Hafiz. "Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," ujar Kombes Budi. Ia menambahkan bahwa Hafiz saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan penyidik masih terus mendalami motif di balik kepemilikan sajam tersebut. "Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," imbuhnya, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.
Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor ini, Hafiz dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus mengemudi ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain. Untuk pelanggaran lalu lintas ini, ia dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa aksi nekat Hafiz melarikan diri dan melawan arah dipicu oleh ketakutannya saat akan dihentikan oleh anggota lalu lintas, Aiptu Basri dan Aipda Jimber, karena diduga menggunakan pelat nomor palsu. "Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas… Sehingga takut dan melarikan diri lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah," terang Kombes Reynold.
Dengan serangkaian dakwaan serius ini, Hafiz Mahendra kini menghadapi konsekuensi hukum yang berlapis, menanti hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian.

