zonamerahnews – Kasus hukum yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, semakin memanas. Dituduh terlibat penyelundupan sabu hampir 2 ton, Fandi kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Namun, proses hukumnya kini mendapat sorotan tajam dari berbagai lembaga negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Yudisial (KY), yang siap turun tangan memastikan keadilan dalam perkara ini.
Fandi bersama beberapa ABK lain didakwa dalam perkara peredaran narkoba skala besar yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon. Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Fandi beraksi bersama sejumlah individu lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Sementara itu, seorang pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fandi dan keluarganya bersikeras bahwa ia tidak mengetahui isi muatan yang ternyata adalah narkotika.

DPR Panggil Kajari Batam dan BNN
Melihat perkembangan kasus ini, Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan. "Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Habiburokhman usai audiensi dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2).
DPR Minta Jamwas Tegur JPU
Tak hanya itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian. Permintaan ini muncul setelah JPU Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam (Rabu, 25/2) sempat meminta majelis hakim memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, tanpa intervensi pihak manapun, termasuk "anggota DPR". Habiburokhman membantah tudingan intervensi tersebut, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewajiban untuk mengawasi agar aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang, bukan mengintervensi.
Komisi Yudisial Siap Awasi Sidang
Untuk menjamin transparansi dan keadilan, DPR juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan Fandi. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini," kata Desmihardi, sebagaimana dikutip dari zonamerahnews.com. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk mengawasi kasus ini, serta kasus tewasnya mahasiswi Universitas Mataram di PN Mataram.
Jaksa Tetap Pertahankan Tuntutan Mati
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap bergeming. Mereka menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Fandi dan tim kuasa hukumnya, serta tetap mempertahankan tuntutan pidana mati. JPU membantah argumen pleidoi, menyatakan bahwa meskipun kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam. "Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tegas JPU Muhammad Arfian di PN Batam. Fandi sendiri telah dituntut hukuman mati sejak 5 Februari lalu.
Kecurigaan Ibu Fandi dan Pertanyaan Hotman Paris
Dalam audiensi di DPR, ibu Fandi, Nirwana, menceritakan kronologi anaknya bergabung sebagai ABK dan awal kecurigaan Fandi terhadap kardus-kardus yang ia bantu angkat. "Ini tak betul lagi, masa kapalnya bawa ini, kotak-kotak, ini tak betul lagi. Mana tahu isinya bom’," tiru Nirwana, menggambarkan kekhawatiran anaknya saat melihat muatan tersebut. Advokat senior Hotman Paris Hutapea, yang turut mendampingi keluarga, mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap Fandi. Menurut Hotman, tidak ada bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui isi 67 kardus tersebut adalah sabu, apalagi ia baru tiga hari melamar sebagai ABK kapal Sea Dragon. "Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton, mungkin enggak si pemilik tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia mempercayai Rp4 triliun ke orang yang baru kenal?" ujar Hotman, menyoroti kejanggalan kasus ini.
Dengan semakin banyaknya lembaga negara yang menyoroti, kasus Fandi Ramadhan kini menjadi perhatian publik yang serius. Pertarungan hukum antara tuntutan mati jaksa dan pembelaan keluarga yang didukung DPR serta diawasi KY, akan menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia.

