zonamerahnews – Pemerintah gencar mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci transformasi ekonomi digital Indonesia. IKD, bersamaan dengan sistem pembayaran digital dan berbagi data, menjadi pilar infrastruktur digital nasional yang aman dan efisien. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bahkan menekankan pentingnya penguatan sistem digital Dukcapil untuk menunjang hal ini.
Mendagri Tito, dalam keterangan resmi Dukcapil Kemendagri pada 16 Mei 2025, menyebut IKD sebagai komponen utama Digital Public Infrastructure (DPI). IKD memungkinkan verifikasi identitas digital yang aman dan terkendali oleh pemilik data. Oleh karena itu, Tito meminta peningkatan infrastruktur Dukcapil, termasuk kapasitas penyimpanan data, bandwidth, server, dan sistem cadangan, guna meminimalisir risiko gangguan data.

Hingga akhir 2023, 50 juta e-KTP fisik telah bertransformasi menjadi KTP digital di ponsel warga. Namun, target penyebaran IKD bertahap. Jawa dan Bali ditargetkan mencapai 50%, Sumatera dan Sulawesi 30%, Kalimantan 20%, dan NTB 40%. Wilayah Indonesia Timur (Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat) memiliki target yang lebih rendah, yaitu 10%.
Syarat aktivasi IKD cukup mudah. Anda perlu memiliki e-KTP, smartphone, dan akses internet stabil. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi "KTP Digital" di Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
- Verifikasi wajah (face recognition).
- Verifikasi email untuk aktivasi akun.
Setelah aktivasi, aplikasi akan menampilkan data KTP, Kartu Keluarga, sertifikat vaksin, NPWP, dan informasi kepemilikan kendaraan. Jadi, tunggu apa lagi? Aktifkan IKD Anda sekarang!

