zonamerahnews.com – Pulau Dewata kembali dihebohkan dengan terbongkarnya sebuah praktik medis ilegal. Dua warga negara asing asal China, seorang wanita berinisial QL berusia 40 tahun dan seorang pria berinisial LW yang masih 18 tahun, harus menerima konsekuensi pahit berupa pemulangan paksa dari Indonesia. Keduanya kedapatan menjalankan profesi dokter tanpa izin yang sah di sebuah fasilitas kesehatan swasta di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti menjelaskan, tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menemukan pelanggaran serius. QL dan LW secara sembunyi-sembunyi membuka praktik medis di sebuah rumah sakit swasta di Pulau Bali, padahal mereka tidak memiliki izin tinggal yang sesuai apalagi izin praktik sebagai dokter. Perbuatan mereka jelas menyalahi Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua dokter tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, petugas Imigrasi Denpasar segera bergerak melakukan penyelidikan. Saat tim tiba di lokasi, kedua WNA tersebut memang tidak sedang berpraktik. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas memutuskan untuk membawa QL dan LW ke Kantor Imigrasi Denpasar guna pendalaman informasi lebih lanjut.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kedua WNA ini tiba di Indonesia beberapa bulan sebelumnya, menggunakan visa kunjungan atau visa turis. Ironisnya, alih-alih berlibur, mereka justru memanfaatkan kesempatan itu untuk bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar. Sebuah penyalahgunaan izin tinggal yang terang-terangan.
Proses pemulangan paksa terhadap QL dan LW telah dilaksanakan pada Selasa malam, 29 September, mulai pukul 21.30 WITA. Keduanya diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Airlines. Dokter QL dipulangkan dengan rute Denpasar-Beijing, sementara LW diberangkatkan menuju Wuhan.
Haryo Sakti menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib hukumnya mematuhi segala aturan keimigrasian yang berlaku. "Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memberikan pelayanan profesional yang sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkasnya.

