Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar Praktik Gelap Dokter Asing di Bali

    12-10-2026 - 06.35

    Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya

    12-10-2026 - 06.05

    Misteri Jasad Terbungkus Kain Hitam di Jakbar

    12-10-2026 - 03.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar Praktik Gelap Dokter Asing di Bali
    • Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya
    • Misteri Jasad Terbungkus Kain Hitam di Jakbar
    • Bukan Dendam Ini Alasan Bullying Telkom University
    • Nyawa Orangutan Terselamatkan dari Kobaran Api
    • Jalan Jaksa Pesta 80an Bikin Heboh Jakarta
    • Pesta Sabu Geger 120 Napi Depok Pindah Nusakambangan
    • Misteri Jasad Mirip Mumi Gegerkan Jakarta
    Senin, 12 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya
    Nasional

    Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya

    12-10-2026 - 06.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya

    zonamerahnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH memberi peringatan tegas kepada para pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat. Sebuah modus penipuan baru terdeteksi, memanfaatkan momentum pemberlakuan aturan Wajib Halal yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Aksi tipu-tipu ini berpotensi merugikan banyak pihak.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, para penipu melancarkan aksinya dengan mengatasnamakan lembaganya. Mereka secara licik meminta sejumlah uang dari pelaku usaha dengan berbagai dalih. Mulai dari pembayaran denda, pengenaan sanksi, hingga "penyelesaian" kewajiban sertifikasi halal yang sebenarnya tidak ada.

    Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Haikal menegaskan, pemerintah tidak pernah memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau tindakan semacam "sweeping" di lapangan terhadap pelaku usaha. Pelaksanaan Wajib Halal, menurutnya, akan dijalankan melalui proses pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Untuk mendapatkan informasi resmi dan terverifikasi mengenai kebijakan serta implementasi Jaminan Produk Halal, pelaku usaha dan publik diimbau untuk selalu mengakses laman resmi bpjph.halal.go.id. Ini adalah satu-satunya sumber informasi yang valid.

    Lebih lanjut, Haikal memastikan bahwa pemberlakuan Wajib Halal akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni 18 Oktober 2026, tanpa ada penundaan. Pemerintah saat ini tengah merampungkan ketentuan khusus untuk situasi tertentu, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil UMK serta produk impor. Aturan ini dirancang agar implementasi berjalan tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan bisnis.

    Ketentuan khusus tersebut, yang juga mencakup produk berupa bahan baku dan barang gunaan, disiapkan untuk menjamin kelancaran usaha dan kepatuhan terhadap regulasi. Haikal menambahkan, persiapan terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar Praktik Gelap Dokter Asing di Bali

    12-10-2026 - 06.35

    Misteri Jasad Terbungkus Kain Hitam di Jakbar

    12-10-2026 - 03.35

    Bukan Dendam Ini Alasan Bullying Telkom University

    12-10-2026 - 03.05

    Nyawa Orangutan Terselamatkan dari Kobaran Api

    11-10-2026 - 22.35

    Jalan Jaksa Pesta 80an Bikin Heboh Jakarta

    11-10-2026 - 22.05

    Pesta Sabu Geger 120 Napi Depok Pindah Nusakambangan

    11-10-2026 - 18.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar Praktik Gelap Dokter Asing di Bali

    Nasional 12-10-2026 - 06.35

    zonamerahnews.com – Pulau Dewata kembali dihebohkan dengan terbongkarnya sebuah praktik medis ilegal. Dua warga negara…

    Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya

    12-10-2026 - 06.05

    Misteri Jasad Terbungkus Kain Hitam di Jakbar

    12-10-2026 - 03.35

    Bukan Dendam Ini Alasan Bullying Telkom University

    12-10-2026 - 03.05
    Our Picks

    Terbongkar Praktik Gelap Dokter Asing di Bali

    12-10-2026 - 06.35

    Jangan Sampai Tertipu Denda Halal Palsu Ini Modusnya

    12-10-2026 - 06.05

    Misteri Jasad Terbungkus Kain Hitam di Jakbar

    12-10-2026 - 03.35

    Bukan Dendam Ini Alasan Bullying Telkom University

    12-10-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.