zonamerahnews.com – Gelombang penolakan terhadap musisi yang diduga mendukung Zionisme kembali mengguncang panggung hiburan Indonesia. Setelah sebelumnya pemerintah menolak kedatangan Israel Houghton, kini giliran maestro tenor asal Italia Andrea Bocelli yang menghadapi seruan pembatalan konser dari Majelis Ulama Indonesia MUI. Desakan ini menggarisbawahi konsistensi Indonesia dalam menolak segala bentuk kegiatan yang terkait dengan pendukung Zionisme.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim dengan tegas menyatakan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan. Hal ini demi menjaga prinsip keberpihakan bangsa pada kemanusiaan dan konstitusi yang menentang penjajahan. Menurut Sudarnoto, Indonesia secara historis dan konstitusional selalu berdiri tegak menentang penindasan terhadap bangsa Palestina.

Jejak digital Andrea Bocelli menjadi sorotan utama. Ia tercatat pernah terlibat dalam penggalangan dana untuk pasukan militer Israel IDF di Los Angeles pada tahun 2010. Selain itu, Bocelli juga pernah menggelar konser di Tel Aviv pada tahun 2022. Bagi MUI, rekam jejak tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
Konser Bocelli yang dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November mendatang kini berada di ujung tanduk. MUI juga menyayangkan dugaan dukungan dari kementerian terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap kedatangan musisi ini. Sudarnoto menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk menghadirkan sosok yang pro-Zionis, karena itu sama saja memberikan panggung bagi pihak yang mendanai pembunuhan warga Gaza dan Palestina.
Sebelum kasus Bocelli, pemerintah Indonesia telah menunjukkan sikap tegasnya terhadap musisi Israel Houghton. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kala itu menyatakan bahwa aktivitas dan jejak rekam Israel Houghton yang menunjukkan dukungan terhadap Israel tidak sejalan dengan posisi resmi Indonesia terkait isu Palestina. Oleh karena itu, Israel Houghton dimasukkan dalam daftar Subject of Interest SOI Keimigrasian, yang berarti permohonan visanya tidak akan diterbitkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut diambil setelah koordinasi lintas lembaga. Kemenko Polkam Kementerian Luar Negeri Kementerian Kebudayaan hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia turut terlibat dalam pembahasan ini. Yusril menyatakan bahwa kegiatan apa pun yang berpotensi merugikan perjuangan rakyat Palestina tidak akan diizinkan di Indonesia demi menjaga aspek keamanan dalam negeri dan komitmen bangsa.

