zonamerahnews.com – Sebuah drama penyelamatan satwa langka baru-baru ini mengguncang perairan Pulau Serangan Denpasar Bali. Petugas kepolisian berhasil mengungkap upaya perdagangan ilegal puluhan penyu hijau yang nyaris berakhir tragis. Sebanyak 22 ekor penyu berstatus dilindungi ditemukan terikat di atas sebuah perahu kayu tanpa awak, mengambang mencurigakan di pesisir.
Pengungkapan kasus kejahatan terhadap satwa liar ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di sepanjang garis pantai Serangan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda Bali. Mereka segera meluncurkan patroli intensif untuk menyisir area yang dicurigai.

Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati sebuah perahu kayu berwarna biru yang tampak asing dan tidak menyerupai perahu nelayan lokal. Kecurigaan semakin menguat ketika perahu itu ditemukan dalam kondisi kosong, tanpa seorang pun di dalamnya. Diduga kuat para pelaku perdagangan ilegal ini telah melarikan diri dan kabur saat menyadari kedatangan aparat.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas dibuat terkejut. Di atas geladak perahu, teronggok puluhan penyu hijau dalam keadaan masih hidup. Total ada 22 ekor penyu yang ditemukan, semuanya dalam kondisi terikat dan siap untuk diperdagangkan secara ilegal. Penemuan ini menjadi bukti nyata ancaman serius terhadap kelestarian penyu hijau di perairan Bali.
Seluruh barang bukti, termasuk perahu dan ke-22 penyu, langsung diamankan dan dievakuasi menuju Markas Ditpolairud Polda Bali. Di sana, penyu-penyu malang ini segera menjalani pemeriksaan medis awal. Pihak kepolisian juga berkoordinasi erat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Bali untuk memastikan penanganan terbaik bagi satwa-satwa dilindungi ini.
Menurut keterangan Kombes Pol Ariasandy selaku Kabid Humas Polda Bali, puluhan penyu hijau tersebut kini tengah menjalani masa karantina dan evaluasi kesehatan menyeluruh. Setelah dipastikan pulih dan sehat, mereka akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di laut lepas.
Sementara itu Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali terus bergerak cepat memburu para pelaku yang berhasil kabur. Jika tertangkap, mereka akan menghadapi ancaman hukuman berat. Para pelaku bisa dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta menanti mereka.
Ariasandy juga tak lupa menyerukan kepada seluruh masyarakat pesisir untuk aktif menjaga kelestarian ekosistem laut Bali. Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi yang mereka temui di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya konservasi.

