zonamerahnews.com – Babak baru dalam kasus dugaan rasuah proyek motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional BGN tahun anggaran 2025-2026 telah dimulai. Tim Penyidik Koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Jampidmil Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan krusial ini berlangsung pada Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa langkah ini menandai kesiapan kasus untuk segera disidangkan. Kelima individu yang kini berstatus terdakwa tersebut adalah:

- Kolonel Cpl Budi Utomo BU mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN
- Andri Mulyono AM seorang komisaris yang terafiliasi dengan PT Artha Sinergi Edukasi ASE dan PT Yasa Artha Trimanunggal
- YY Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal
- AA Direktur PT Artha Sinergi Edukasi
- GB Direktur PT Artha Sinergi Edukasi sekaligus Direktur PT AKI
Investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan seputar proyek pengadaan 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut meliputi 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek. Namun temuan paling mencengangkan adalah ribuan unit motor tersebut ternyata tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Rinciannya sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek diserahkan tanpa dilengkapi baterai. Lebih parah lagi seluruh unit motor roda dua yang diterima negara tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi ini menyebabkan motor-motor tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk operasional dan secara administratif tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara BMN. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini diperkirakan sangat besar dan kini para tersangka siap menghadapi konsekuensi hukum di pengadilan.

