zonamerahnews.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang juga adik ipar Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, akhirnya angkat bicara terkait polemik ijazah SMA Gibran. Tak hanya itu, ia juga menanggapi wacana pemakzulan yang kini santer beredar. Bobby melontarkan tantangan balik kepada pihak-pihak yang terus meragukan keabsahan ijazah sekolah menengah Gibran.
Menurut Bobby, jika dulu Presiden Joko Widodo sempat digugat terkait gelar sarjananya, kini giliran Gibran yang disorot soal ijazah SMA. Ia menyarankan agar sekalian saja pihak-pihak tersebut mempersoalkan gelar sarjana Gibran jika memang ingin menguji keabsahan pendidikannya. "Kalau Pak Jokowi dulu sarjananya, sekarang Mas Gibran SMA-nya. Saran saya, sekalian saja pertanyakan sarjananya," tegas Bobby pada Jumat lalu.

Bobby menegaskan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan studi di luar negeri, dan ia berhasil menyelesaikan pendidikan sarjananya. "Sejauh yang saya tahu, Mas Gibran itu seorang sarjana," ujarnya meyakinkan.
Selain soal ijazah, Bobby juga menyoroti isu pemakzulan Gibran yang mulai mengemuka. Ia mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, masih banyak keluhan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang mendesak untuk diselesaikan. "Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa itu yang harus diutamakan," pungkas Bobby, mengisyaratkan agar energi tidak dihabiskan untuk isu-isu yang kurang produktif.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya di Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK sempat menyebut tidak menemukan dokumen yang secara meyakinkan menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat dari pendidikan luar negeri. Namun, MK menegaskan bahwa Gibran secara faktual bukan lagi berstatus calon wakil presiden. Mahkamah juga menyatakan bahwa persoalan ketiadaan bukti ijazah setara SMA tersebut merupakan ranah kewenangan lembaga lain sesuai dengan konstitusi.

