zonamerahnews.com – Gedung parlemen Senayan kini diwarnai perdebatan sengit. Wacana pembentukan panitia khusus atau Pansus untuk mengusut tuntas polemik seputar syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi mulai mengemuka. Gagasan ini pertama kali dilemparkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo.
Widodo menekankan pentingnya menghormati putusan MK, namun ia juga menyerukan agar seluruh pertimbangan Mahkamah dibaca dan dipahami secara menyeluruh. Menurutnya, jika masih ada fakta-fakta yang memerlukan klarifikasi, lembaga negara dengan otoritas konstitusional wajib melakukan verifikasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti konkret. Ia mengingatkan, UUD 1945 telah mengatur mekanisme jika seorang presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa sebelum proses selanjutnya di MPR. Jika bukti kuat ditemukan, DPR memiliki instrumen pengawasan, termasuk pembentukan Pansus, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Berbeda pandangan, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan Pansus atau hak angket tidaklah relevan. Ia berpendapat, Komisi II DPR cukup memanggil penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, untuk meminta penjelasan detail mengenai proses pencalonan Gibran yang kini dipertanyakan setelah putusan MK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan belum menerima arahan resmi dari pimpinan partainya terkait tindak lanjut putusan MK maupun usulan Pansus. Ia menyebut, pembahasan internal Demokrat mengenai putusan tersebut juga belum dilakukan.
Senada, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengungkapkan pihaknya masih mendalami amar putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. NasDem di tingkat pusat kini tengah mengumpulkan masukan dari seluruh pengurus di tingkat daerah sebelum mengambil sikap resmi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai putusan MK menunjukkan keberanian dan kejujuran, sehingga pertimbangan Mahkamah kini menjadi fakta hukum yang patut didalami. Mardani mendengar bahwa putusan tersebut masih menjadi topik hangat di antara lintas fraksi di DPR, dengan berbagai mekanisme politik seperti Pansus atau hak angket yang sedang dibahas dan dikomunikasikan.
Dukungan kuat terhadap Pansus justru datang dari Fraksi PDIP. Anggota Komisi II Deddy Yevry Sitorus mengungkapkan, Pansus akan memberikan gambaran komprehensif. Ini memungkinkan DPR tidak hanya memanggil KPU dan Bawaslu, tetapi juga kementerian terkait seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan. Bahkan, Deddy menyebut, Pansus dapat memanggil pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura untuk mendapatkan dokumen seperti sertifikat kehadiran, guna memastikan kejelasan sepenuhnya. Menurutnya, hanya memanggil KPU dan Bawaslu tidak akan cukup untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan mendapatkan kepastian.

