zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik kotor di tubuh birokrasi. Dalam pengembangan kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyidik berhasil menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil pungutan liar. Dana tersebut diserahkan oleh seorang saksi kunci, Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, saat diperiksa Kamis lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan dana tersebut pada Jumat. Penyelidikan ini berpusat pada skandal suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk, serta berbagai penerimaan ilegal lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Selain Oma, penyidik juga memanggil dua saksi lain ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Marsellinus Ado Wawo, seorang pengacara, dan Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Ketiganya didalami keterangannya mengenai prosedur permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon, serta dugaan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Sementara itu, satu saksi dari pihak swasta, Eko Yufri Krismawan N, tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang. Kasus ini telah menyeret delapan individu sebagai tersangka utama.
Para tersangka meliputi Sontang Coin Manurung, yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Menariknya, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) silam. Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan, dan penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai fantastis, mencapai Rp106,3 miliar.

