zonamerahnews.com – Sebuah pasal misterius dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kini menjadi sorotan tajam. Pasal 18 ayat 3 yang dijuluki "Pasal Gibran Banget" oleh kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto diduga kuat sengaja disisipkan untuk memuluskan jalan calon wakil presiden tertentu pada Pemilu 2024. Keberadaannya bahkan membuat Ketua Komisi II DPR RI periode perumusan PKPU tersebut Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dan sedang mengusut tuntas asal-usulnya.
Doli Kurnia yang saat itu memimpin Komisi II DPR RI menyatakan kebingungannya. Ia mengingat jelas dua kali pembahasan krusial PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bersama KPU. Pertemuan pertama berlangsung pada September 2023 sebelum putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon. Pembahasan kedua kemudian dilanjutkan pada Oktober 2023, secara spesifik membahas implikasi putusan MK tersebut.

Namun Doli menegaskan dalam kedua sesi pembahasan tersebut Pasal 18 ayat 3 tidak pernah ada. "Saya juga sedang mencari tahu ya apakah pasal 18 ayat 3 yang katanya beredar berita itu diselundupkan ya kan pasal-pasal selundupan. Nah saya juga sedang mencari data mengumpulkan data karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II kan" ungkap Doli di Kompleks Parlemen. Ia menambahkan bahwa Komisi II tidak akan segan memanggil KPU jika dugaan penyelundupan pasal ini terbukti.
Pasal 18 ayat 3 ini memang menjadi kunci kontroversi. Pasal 18 secara umum mengatur berbagai persyaratan dokumen bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk KTP akta kelahiran surat keterangan catatan kepolisian hingga bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Namun ayat 3 memberikan pengecualian mencolok.
Bunyi Pasal 18 Ayat 3 adalah sebagai berikut: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Bambang Widjojanto usai sidang putusan perkara di MK terkait keabsahan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka mengkritik keras pasal ini. Ia menyebutnya sebagai "Pasal Gibran Banget" yang entah bagaimana bisa diloloskan ke KPU. Bambang menduga pasal ini sengaja dibuat untuk mengakomodasi putra Presiden Joko Widodo tersebut yang maju sebagai calon wakil presiden.
Lebih lanjut Bambang Widjojanto tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran Gibran tetapi juga menuding KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu. Menurutnya lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip seharusnya juga dikenakan sanksi tegas.
Di sisi lain Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari pada sidang perkara yang sama 1 Oktober lalu sempat mengungkapkan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud. Pernyataan ini menambah lapisan misteri di balik pasal yang kini menjadi polemik panas di kancah politik nasional.

