zonamerahnews.com – Sebuah laporan mengejutkan telah dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP menyeret nama para komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU serta Badan Pengawas Pemilu Bawaslu periode 2022-2027 Gugatan ini diajukan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan KPU PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Peraturan ini disinyalir menjadi pintu utama bagi Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 silam
Ibnu Syamsu Hidayat seorang Associate Themis Indonesia mengungkapkan di kantor DKPP Jakarta pada Jumat 9 Oktober bahwa laporan ini berfokus pada serangkaian tindakan KPU RI dan Bawaslu RI terkait proses penyusunan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden Menurut Ibnu terdapat indikasi kuat pelanggaran etika dalam PKPU tersebut khususnya adanya pasal selundupan yang tidak transparan selama pembahasan PKPU 19 Tahun 2023

Kejanggalan mencolok terlihat dari perbedaan substansi antara hasil uji publik Rapat Dengar Pendapat RDP dan tahap harmonisasi Pasal krusial terkait pencalonan yang kini menjadi sorotan disebut Ibnu tidak pernah muncul dalam uji publik maupun RDP namun secara misterius hadir saat proses harmonisasi sebuah anomali yang memicu kecurigaan
Ibnu juga menyoroti fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi MK yang mengungkap klaim KPU bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 direkomendasikan Kementerian Pendidikan Namun Kementerian terkait dengan tegas membantah rekomendasi tersebut Situasi ini mendorong Themis Indonesia untuk mendesak transparansi dan kejujuran penuh dari para penyelenggara pemilu melalui pengaduan resmi ke DKPP
Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 yang menjadi pusat perdebatan mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri asalkan mereka telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi MK pada Selasa malam 6 Oktober telah membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Dalam putusannya MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum legal standing serta tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI MK kemudian menyerahkan penanganan lebih lanjut persoalan ini kepada lembaga terkait
Para pihak yang mengajukan permohonan ke MK dalam perkara nomor 01 PHPU PRES XXIV 2026 ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Partai Ummat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yakni M Subhan Bonatua Silalahi dan Tiurma MS Sihombing

