zonamerahnews.com – Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi terpidana kasus pemerkosaan santriwati kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kanwil Ditjenpas Jatim memastikan durasi pidana tersisa bagi putra kiai Jombang itu akan dikalkulasi ulang setelah status bebas bersyaratnya dibatalkan. Keputusan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus yang sebelumnya mengguncang publik.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menjelaskan pihaknya belum dapat merinci secara spesifik berapa lama lagi Bechi harus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Malang. Proses perhitungan yang mendetail sedang berlangsung mempertimbangkan lamanya Bechi berada di luar lembaga pemasyarakatan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah kalkulasi menyeluruh rampung. Kusnali juga menegaskan waktu yang dihabiskan Bechi di luar lapas selama menyandang status klien balai pemasyarakatan tidak akan diperhitungkan. Masa kebebasan sementara itu hangus dan tidak dianggap sebagai bagian dari penyelesaian masa hukuman.

Bechi saat ini telah berada kembali di bawah pengawasan penuh Lapas Kelas I Malang. Proses eksekusi kembali ke bui dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan. Kusnali menyebut Bechi bersikap patuh saat menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyaratnya. Ia langsung dibawa ke lapas dan tiba pada pukul 11.25 WIB untuk melanjutkan sisa pidananya.
Sebelumnya Bechi sempat menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Malang usai mendapatkan hak bebas bersyarat. Hal ini memicu perdebatan publik mengingat ia baru menjalani masa penahanan sekitar tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari dari total vonis tujuh tahun penjara. Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar kala itu membenarkan pembebasan bersyarat tersebut. Ia menjelaskan Bechi telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana setelah menerima sejumlah remisi keagamaan dan remisi umum. Menurut perhitungannya dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025 dengan mempertimbangkan remisi yang diterima sejak 2022.
Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi menjadi sorotan nasional. Berawal dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan penanganan kasus ini kemudian diambil alih Polda Jawa Timur. Proses hukumnya berliku karena Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022 aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi tunduk pada hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia divonis pidana penjara tujuh tahun sebuah putusan yang tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yakni 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Setelah divonis Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang. Upaya banding yang diajukan pihak Bechi tidak mengubah hasil. Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Februari 2023.

