zonamerahnews.com – Kediri diguncang dua kasus pembunuhan bayi yang melibatkan pasangan muda. Motifnya sama-sama memilukan: ketakutan akan aib kehamilan di luar nikah terbongkar. Empat orang kini telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat berbagai pasal pidana atas perbuatan keji mereka.
Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif mengungkapkan detail dua tragedi yang menggemparkan tersebut. Kasus pertama melibatkan TW (23) dan DA (22). Peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu dini hari, 3 Oktober, ketika TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Diliputi ketakutan tangisan sang bayi akan terdengar oleh anggota keluarga lain, TW tanpa ragu menutup paksa mulut dan hidung buah hatinya hingga tak bernyawa. Sehari berselang, DA sang kekasih, membawa jasad tak berdosa itu untuk dimakamkan secara rahasia di belakang sebuah rumah di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

"Ketakutan akan terbongkarnya kehamilan dan kelahiran ini mendorong para pelaku untuk sengaja merampas nyawa bayi yang baru saja dilahirkan," jelas Latif. Atas perbuatannya, TW dan DA kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dengan jeratan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tragedi serupa juga melibatkan pasangan AW (20) dan RGP (20). Kasus kedua ini terungkap setelah warga menemukan bakal bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia lima bulan tergeletak di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa AW sengaja mengonsumsi pil aborsi untuk menyembunyikan kehamilannya. Setelah bakal bayi itu keluar, pasangan yang mengaku belum siap menikah ini sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuang begitu saja di pinggir jalan.
Atas tindakan aborsi ilegal dan pembuangan bakal bayi tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU KUHP.
Menyikapi rentetan kejadian memilukan ini, AKBP Latif menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menekankan pentingnya berhati-hati dalam pergaulan dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. "Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegasnya, mengingatkan agar tidak ada lagi nyawa tak berdosa yang menjadi korban dari keputusan fatal.

