zonamerahnews.com – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan tegas menampik seluruh tuduhan penerimaan dana dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Bantahan keras ini disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam dokumen pledoinya, Hery Susanto menggarisbawahi bahwa klaim mengenai penyerahan sejumlah uang kepadanya telah dibantah langsung oleh Agung Winarno, sosok yang disebut-sebut sebagai pemberi dana, selama proses persidangan berlangsung. "Tidak ada kebenaran sama sekali terkait penyerahan uang kepada saya," demikian bunyi salah satu poin utama pembelaan Hery.

Lebih lanjut, Hery juga menyoroti permasalahan seputar PT Gold Talen River. Ia mengungkapkan bahwa Syam Ani Rahman, yang turut memberikan keterangan di persidangan, telah mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada aliran dana kepadanya dalam konteks tersebut. Hal ini membuat Hery mempertanyakan landasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyimpulkan adanya pemberian atau aliran dana kepadanya, sehingga ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Apa bukti konkret dan saksi yang mendukung kesimpulan JPU tersebut?" tanya Hery.
Ketidakselarasan keterangan saksi juga menjadi sorotan tajam Hery. Ia menunjuk pada kesaksian Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang dinilainya saling bertolak belakang, bahkan mengenai lokasi kejadian yang dikaitkan dengan perkara. Menurut Hery, perbedaan mendasar dalam kesaksian ini seharusnya menjadi pertimbangan krusial bagi majelis hakim dalam menilai pembuktian kasus. "Jika antara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi saja tidak sinkron dan berbeda tempat kejadian, maka salah satu saksi tidak bisa dianggap valid," tegasnya.
Hery juga secara gamblang mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang disebut-sebut sebagai sumber masalah utama dalam perkara PT Toshida dan jelas-jelas menerima honor konsultan dari PT Toshida Indonesia, justru luput dari status tersangka maupun terdakwa. "Saya, La Ode Sinarwan, dan Agung Winarno dijadikan tersangka dan terdakwa. Edi Sugandi menjadi tahanan kota. Namun, Lukman Malanuang, yang merupakan biang keladi persoalan PT Toshida dan terbukti menerima fee konsultan, tidak tersentuh hukum," ujarnya dengan nada heran.
Tim penasihat hukum Hery Susanto senada menyatakan bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan, keterangan saksi, petunjuk, maupun alat bukti yang mampu menguatkan dakwaan jaksa dari kesatu hingga keempat. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji sebagaimana dituduhkan JPU. Oleh karena itu, tim hukum mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan kebenaran materiil dan alat bukti yang sah. Mereka juga memohon penerapan asas in dubio pro reo, sebuah prinsip hukum yang mengamanatkan bahwa jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka keputusan harus menguntungkan terdakwa, yakni dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hery Susanto dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa berpendapat bahwa Hery terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

